Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Menangkan Perkara Pengujian UU PPh

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memenangkan perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diajukan oleh PT Cotrans Asia.

Seperti diketahui, PT Contrans Asia sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang/muatan batu bara milik perusahaan pertambangan batu bara.

Dalam pokok permohonannya PT Cotrans Asia mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

Pemohon menganggap ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan alasan Pasal 23 ayat (2) UU PPh memiliki ketidakpastian hukum karena mempunyai ruang lingkup yang terlalu luas serta mengandung bermacam-macam pengertian (multitafsir) sehingga berpotensi untuk merugikan para pelaku usaha di bidang jasa angkutan laut dalam negeri yang menyediakan jasa pemindahan barang/muatan (transshipment).

Sedangkan, presiden dalam hal ini diwakili direktorat jenderal pajak mengemukakan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang mendelegasikan peraturannya kepada menteri keuangan untuk mengatur jenis jasa lain telah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena pendelegasian wewenang tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Akhirnya, dalam Putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 yang diputus tanggal 21 Januari 2015 delapan hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai anggota, menyatakan bahwa frasa "jenis jasa lain" dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh tidak dapat dikatakan sebagai pemberian kewenangan pengaturan kepada menteri keuangan terhadap objek hukum yang sangat luas yang meliputi semua hal dalam hal ini perpajakan sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan pemohon.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: