Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Widjojanto: Upaya Penghancuran KPK Semakin Kuat

Warta Ekonomi -

WE Online, Depok - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan kasus yang membelit dirinya merupakan upaya penghancuran KPK dan juga pembunuhan karakter (Character Assasination) terhadap pimpinan KPK. "Banyak pernyataan yang menyesatkan dibangun secara sistematis untuk menghancurkan KPK dan juga 'Character Assasination' kepada pimpinan KPK," kata Bambang di kediamannya Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015).

Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh atau mengarahkan memberikan kesaksian palsu. Bambang mengatakan pasal yang digunakan terhadap kasus dirinya yaitu Pasal 242 KUHP kualifikasi deliknya ada ayat 1, 2, dan 3.

Sebagai seorang penyidik juga kualifikasi itu tidak cukup lengkap harus ada penjelasan ayat 1 itu soal perdata, ayat 2 soal pidana. "Kalau kasus saya ini masuk mana, kalau di Mahkamah Konstitusi itu termasuk perdata atau pidana," tanyanya.

Ia menjelaskan apakah dirinya memberikan keterangan palsu karena statusnya sebagai "lawyer". "Namun kalau mengarahkan memberikan keterangan palsu maka inilah yang akan diuji," katanya. Kasus dirinya merupakan kasus lama dan sepengetahuannya, seperti yang juga diungkapkan oleh mantan Menkum-HAM Amir Syamsudin yang telah menjalani profesi "lawyer" lebih dari 50 tahun tidak pernah mendapatkan kasus seperti ini.

Karena, lanjut dia kasus tersebut harus ada putusan pengadilan yang menyatakan sumpah palsu sehingga bagaimana mungkin hakim dalam sidang tidak pernah menyatakan adanya sumpah paslu, tapi orang lain menyatakan adanya sumpah palsu. "Pernyataan-pernyataan seperti ini menyesatkan yang dibangun secara sistematis memang untuk membangun 'Character Assasination' pimpinan KPK dan semakin kuat penghancuran terhadap KPK," katanya.

Ia mengatakan seperti yang diungkapkan Bambang Harimurti bahwa dirinya pernaha dijerat dengan pasal 242 tetapi sudah 10 tahun belum juga berjalan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: