Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Ojek Itu Perlu Diatur, Bukan Dihilangkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan aturan untuk mengatur dan menata ojek, tetapi jangan sampai menghilangkan transportasi alternatif yang diperlukan masyarakat tersebut.

"Memang harus diakui keberadaan ojek di beberapa tempat mengganggu lalu lintas dan menyebabkan macet. Karena itu perlu ditata supaya permasalahan yang muncul hilang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Yudi mencontohkan ojek yang ada di Stasiun Palmerah. Keberadaan pangkalan ojek yang memakan badan jalan seringkali membuat macet jalan di belakang Kompleks Parlemen yang ukurannya memang tidak terlalu lebar.

Contoh lainnya adalah ojek yang ada di pintu keluar Stasiun Tanah Abang. Ketika ada kereta datang dan penumpang turun, bisa dipastikan lalu lintas di depan stasiun akan macet karena setengah badan jalan digunakan untuk memarkir sepeda motor tukang ojek.

"Lebih baik diatur, ditata dan disediakan pangkalan bagi mereka supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan merugikan kepentingan umum," tuturnya.

Yudi juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk membuat payung hukum untuk melindungi dan mengatur ojek, setidaknya berupa keputusan menteri. "Sudah beberapa kali Komisi V menanyakan karena ojek belum ada aturan hukumnya. Padahal keberadaan ojek sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil," katanya.

Ia mengatakan ojek sebagai transportasi umum memang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, fenomena ojek tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara, termasuk kepada pengemudi dan penumpang ojek. Pemerintah juga tidak bisa menafikan adanya komunitas-komunitas ojek.

"Kepmen tentang ojek minimal mengatur tentang keselamatan bagi pengemudi dan penumpang ojek. Apalagi, banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi punya motor, akhirnya menjadi tukang ojek," tuturnya.

Dengan tidak diaturnya ojek sebagai transportasi umum, Yudi membenarkan bila terjadi kecelakaan terhadap ojek, baik pengemudi maupun penumpangnya tidak akan mendapatkan asuransi. Tidak adanya regulasi tentang ojek, berarti terjadi kekosongan hukum. Namun, Yudi mengatakan negara harus tetap bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada penyedia jasa dan pengguna ojek. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: