Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minimarket Ilegal Marak di Bekasi, DPRD: Sanksi Kurang Tegas

Warta Ekonomi -

WE Online, Bekasi - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengkritisi pemberian sanksi terhadap oknum pengusaha minimarket yang dinilai kurang tegas.

"Sanksi berupa penyegelan toko kepada usaha minimarket yang belum memiliki izin masih kurang tegas," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/1/2015).

Politikus PKS itu mengaku telah mendapati adanya oknum pengusaha yang mengacuhkan sanksi tersebut dengan cara tetap beroperasi walaupun telah disegel oleh pihak terkait. Menurutnya, bangunan yang disegel oleh Dinas Tata Kota itu merupakan milik Indomaret di SPBU Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

"Bangunan itu disegel karena peruntukannya bukan untuk tempat usaha minimarket, tetap masih dalam area usaha SPBU, sehingga belum berizin," katanya.

Menurutnya, pihak Distako Kota Bekasi telah menindaklanjuti temuan itu dengan menyegel bangunan tersebut pada Desember 2014 lalu. Namun segel tersebut hanya berupa papan informasi penyegelan yang ditempel di salah satu dinding toko, sehingga toko bisa tetap beroperasi.

"Seharusnya ada tindakan yang lebih tegas lagi dan serius. Misalnya digembok pada bagian pintu atau penyitaan barang dagangan," katanya.

Menurut dia, pengelola Indomaret itu telah menerima teguran langsung dari Komisi A saat agenda inspeksi mendadak ke lokasi baru-baru ini. Dikatakan Ariyanto, data melalui Dinas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi menyebutkan ada sedikitnya 674 minimarket yang hingga kini belum memiliki Izin Usaha Toko Minimarket (IUTM). "Saya harap, sanksi bisa dipertegas lagi dan tidak ada tebang pilih," katanya.

Dikatakan Ariyanto, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sanksi. Misalnya, IUTM, HO, TDP, dan SIUP merupakan kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Sedangkan Dinas Tata Kota memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Masing-masing pihak harus memaksimalkan perannya dalah hal pengawasan hingga penindakan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: