Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Hukuman Mati di Indonesia Harus Dihargai'

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Negara Asing diminta jangan mengintervensi Pemerintah Indonesia yang melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana (napi) kasus narkoba, kata pakar hukum internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi,SH.

"Pelaksanaan eksekusi mati tersebut merupakan kewenangan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan harus dihormati," katanya di Medan, Minggu (25/1/2015).

Negara asing, menurut dia, harus menghormati kedaulatan Negara Indonesia yang menerapkan hukuman mati dan jangan dipengaruhi serta diintervensi.

"Pelaksanaan hukuman mati tersebut merupakan ketentuan hukum di Indonesia dan harus dihargai oleh negara asing," ujar Prof Suhaidi.

Dia menyebutkan, pelaksanaan hukuman mati dalam kasus narkoba itu, bukan hanya dilaksanakan terhadap warga asing, tetapi juga warga Indonesia, yakni Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38). "Jadi, siapa saja yang terlibat kasus narkoba dapat dihukum mati dan tidak ada pengeculian.Hal ini merupakan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Suhaidi juga menjelaskan, mengenai penarikan Duta Besar Belanda dan Brasil yang berada di Jakarta merupakan kewenangan negara tersebut. Penarikan perwakilan negara asing tersebut, karena dieksekusi matinya Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda dan Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil.

"Pemerintah Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati terhadap napi yang telah ditolak grasinya (pengampunan) oleh Presiden Joko Widodo," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, lima terpidana mati kasus narkoba telah menjalani eksekusi di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) pukul 00.30 WIB.

Lima terpidana mati itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil,Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Selain itu, seorang lagi napi narkoba Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam di eksekusi mati di Kabupaten Boyolali.

Data diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sebanyak 4,6 juta orang Indonesia terlibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar 2 persen dari penduduk Indonesia. Selain itu, sebanyak 15.000 orang diantaranya setiap tahun meninggal dunia secara sia-sia akibat menggunakan narkoba dan 5,8 persen korban yang meninggal dunia itu adalah mahasiswa.

Biaya ekonomi dan sosial akibat pemakaian narkoba mencapai Rp36,7 triliun rupiah dan Rp11,3 triliun digunakan untuk pembelian narkoba. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: