Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penegak Hukum Diminta Tunjukkan Etika dan Moral

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting SH berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan etika dan moral dalam melaksanakan tugas, karena ini adalah menyangkut nama baik dari institusi hukum tersebut.

"Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri dinilai emosional dan hal ini menjadi sorotan masyarakat," kata Budiman Ginting di Medan, Minggu (25/1/2015).

Penangkapan terhadap seorang pejabat negara tersebut, menurut dia, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut wibawa dari penegak hukum tersebut. "Kita harus melakukan aturan hukum yang berlaku," ujar Budiman.

Dia mengatakan setelah terjadinya penangkapan tersebut, membuktikan bahwa Polri dengan KPK kurang harmonis dan tidak adanya kerja sama oleh kedua lembaga hukum itu.

"Kedua institusi hukum (KPK-Polri) seharusnya tetap bersinergi dalam melaksanakan penegakan hukum, dan bukan saling salah menyalahkan atau tidak menghargai sesama lembaga hukum," kata Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Budiman menjelaskan setiap orang yang diduga melakukan kesalahan, ada ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak dibenarkan bertindak secara arogan di luar hukum. "Tindakan yang tidak sesuai dilakukan oleh penegak hukum itu, jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Dia menambahkan oknum penegak hukum yang menjalankan tugas harus benar-benar secara profesional dan tidak boleh ada rasa dendam terhadap seseorang.

"Penegak hukum juga harus menerapkan ketentuan hukum tersebut kepada setiap warga Indonesia secara baik dan benar, serta sesuai dengan kaidah, etika dan moral," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015) sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah. Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat 2010. Sangkaan terhadap Bambang adalah pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada pada 2010. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: