Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar Tuntut Uji Publik Dihapus dalam Perppu Pilkada

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR menginginkan tahapan uji publik yang diatur dalam Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dihapusan karena memakan waktu yang lama.

"Fraksi Partai Golkar berpandangan uji publik sebaiknya dihapus karena memperpanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada," kata Legislator Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Menurut Ketua Komisi II DPR itu, hal tersebut telah disepakati bersama dengan seluruh pemimpin daerah dari Golkar yang hadir, dengan pertimbangan uji publik hanya formalitas sehingga sebaiknya dilakukan oleh partai politik.

"Uji publik hanya formalitas belaka, tidak dapat menggugurkan bakal calon. Kalau seperti itu, diserahkan ke internal partai saja," tutur dia.

Pelaksanaan Pilkada, ujar dia, akan lebih efektif dan efisien dengan memperpendek tahapan penyelenggaraan Pilkada. Golkar, tutur dia, akan mendorong uji publik dilakukan dalam bentuk debat terbuka antarkandidat saat kampanye sehingga penilaian tetap dari berbagai pihak.

Ia yakin efisiensi waktu dengan menghapus Uji Publik sesuai Perppu tidak mengurangi kualitas Pilkada yang akan dilakukan serentak di 204 daerah pada Desember 2015 nanti.

"Saya yakin meskipun tahapan diperpendek, tapi Pilkada dapat tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya dan penghapusan uji publik tidak mengurangi kualitasnya," tutur dia.

Selanjutnya, ia mengatakan Fraksi Golkar menginginkan revisi Perppu dapat segera diselesaikan agar Pilkada tidak tertunda dan dapat digelar pada 2015. Agar revisi cepat selesai, ujar dia, Fraksi Golkar telah mengamanatkan pada Komisi II DPR agar dapat menyelesaikan revisi dengan cepat.

"Kami menyambut baik revisi UU Pilkada dan UU tentang pemda. Agar segera selesai, Fraksi Golkar mengamatkan di Komisi II untuk menyelesaikan secepatnya agar Pilkada dapat dilakukan pada 2015," kata dia.

Sebelumnya, Guru besar ilmu tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan sebaiknya uji publik bakal calon kepala daerah dihapus dari mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah karena uji publik yang diatur dalam Perppu terlalu banyak memakan waktu tahapan pilkada. Sehingga, kalau uji publik dihapuskan dari tahapan, hal itu tidak terlalu fundamental dalam revisi undang-undangnya.

"Uji publik bakal calon waktunya sekitar tiga sampai empat bulan, itu kepanjangan. Sehingga, KPU harus mengusulkan bagian mana yang harus dipersingkat dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Saya berpandangan uji publik itu jangan menjadi tahapan," kata Saldi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: