Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fraksi PKS Jakarta Dorong Kompetensi Pegawai Penyelenggara PTSP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sejumlah program andalan yang digulirkan Pemprov DKI diluncurkan untuk melayani masyarakat DKI Jakarta. Salah satunya adalah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Lingkup kewenangan yang dimiliki PTSP bersifat menyeluruh 'paripurna' sejak penerimaan dokumen permohonan hingga penerbitan izin dan non-izin termasuk kewenangan penandatanganan. Dengan kewenangan penandatanganan yang dimiliki oleh PTSP, diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan izin dan non-izin.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta di Komisi Pemerintahan Dite Abimanyu menjelaskan PTSP dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

"Kemudahan itu terkait dengan waktu, biaya, persyaratan, prosedur, dan penyelesaian pengaduan pelayanan perizinan, nonperizinan," sebutnya.

Dalam ketentuan yang terinci, di pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan 26 bidang jenis pelayanan izin dan non-izin yang akan ditangani PTSP, pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan; penataan ruang; perhubungan; lingkungan hidup; pertanahan yang menjadi kewenangan daerah; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; sosial; serta ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Kemudian koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; penanaman modal; kebudayaan dan pariwisata; kepemudaan dan olah raga; kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; perpustakaan; komunikasi dan informatika; pertanian dan ketahanan pangan; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; kelautan dan perikanan; peternakan; perindustrian; lalu pembangunan.

Ke depan, Dite mengharapkan bahwa dengan hadirnya PTSP ini akan bisa menghilangkan praktik pungutan liar yang sekarang ini marak ditemukan serta menghilangkan biaya-biaya tak terduga lainnya sehingga barang-barang produksi bisa murah.

"Jika demikian bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa menciptakan masyarakat yang sejahtera," imbuh politikus PKS asal daerah pemilihan Jakarta Timur VI ini.

Dite juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menempatkan pegawai pada penyelenggara PTSP yang wajib memiliki kompentensi di bidang pelayanan publik. "Kompetensi ini penting untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat DKI Jakarta," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: