Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang: Pemimpin Harus Berani Ambil Risiko

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan bahwa seorang pemimpin harus berani mengambil risiko atas keputusan yang diambilnya, termasuk mengundurkan diri.

"Saya ingin katakan seorang pimpinan level komisioner sekalipun harus tunjukkan 'leadership'. 'Leadership' itu penting, saya khawatir bangsa ini kehilangan kepimimpinannya, saya ambil contoh berbagai pemimpin yang punya kepemimpinan kuat dan mengambil risiko atas tanggung jawab itu." "Ini fundamental kepemimpinan ini yang hilang. Saya belajar pemimpin yang baik, tunjukkan kemampuan memimpin dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Senin (26/1/2015)

Bambang menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan apakah pengunduran dirinya juga sebagai contoh kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK.

Bambang sendiri ditetapkan tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Namun, Bambang menolak menjelaskan perkembangan kasus yang menjeratnya tersebut. "Saya tidak mau membuat 'statement' mengenai persoalan hukum, biar 'lawyer' saya yang membuat pernyataan di depan publik, saya konsentrasi pada masalah yang saya hadapi," tambah Bambang.

Proses penyidikan Budi sendiri akan tersebut masih akan terus berlanjut, meski akan terganggu. "Kalau tidak terganggu tentu jawaban yang naif. Bila Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain tapi posisi 3 pimpinan tidak membuat KPK berhenti melaksanakan tugasnya," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi yang mendampingi Bambang.

Menurut Johan, proses penyidikan di KPK sudah berdasarkan alat bukti yang pasti sehingga tidak goyah. "Penangan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur yang 'firm', tidak berdasar balas dendam tapi berdasar ukuran-ukuran domain itu sendiri, pemeriksaan saksi dan bertahap ke pentuntan dan sebagainya itu dilakukan bukan berdasarkan kebencian," ungkap Johan.

Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1/2015) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari, setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011. Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: