Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata BEI tentang Perusahaan yang Merugi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan kenaikan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) dan listing fee menyatakan akan mengambil tindakan tegas tehadap emiten yang tidak pernah mencatatkan laba dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Direktur Utama Ito Warsito mengatakan tindakan yang akan dilakukan kepada emiten yang menderita rugi paling buruk adalah dengan menghapuskan emiten dari pencatatan.

"Logikanya tidak masuk kalau dikaitkan kerugian. Biaya yang dikenakan itu tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh perusahaan tercatat. Misalnya, perusahaan dengan free float 40 persen mendapat diskon pajak lima persen," kata Ito di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aturan dan sosialisasi pihak BEI, pemberlakuan aturan tersebut berlaku efektif mulai Januari tahun ini. Setidaknya terdapat 42 emiten dikenai biaya minimal annual listing fee sebesar Rp 50 juta per tahun, 27 mengalami penurunan, dan selebihnya dikenai biaya maksimal senilai Rp 250 juta.

Ito menjelaskan anuual listing fee ini berdasar pada besaran capital market emiten. Untuk emiten dengan capital marketĀ di bawah Rp 500 miliar dikenakan biaya annual listing fee Rp 50 juta. Sementara untuk perusahaan dengan capital market di atas Rp 500 miliar harus membayar Rp 250 juta per tahun.

Seperti diketahui, sebelumnya biaya pencatatan tahun minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta, tergantung nilai kapitalisasi pasar emiten. Biaya pencatatan tahunan harus dibayar paling lambat hari bursa terakhir di setiap bulan Januari bagi emiten. Adapun, bagi calon emiten wajib membayar annual listing fee di awal.

Jika calon emiten atau emiten telat membayar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan. Kalau ada terlambat membayar maka pihaknya akan menagih dan diberi waktu untuk melunasi. Jika dalam kurun waktu itu tidak dipenuhi maka perusahaan bisa di-delisting dari bursa.

Sebelumnya, kebijakan itu menuai reaksi keras kalangan emiten terutama soalĀ annual listing fee karena jika melihat bursa luar negeri, tidak ada pemberlakuan biaya tahunan kepada emiten. Untuk itu, aturan tersebut jelas membebani emiten. Apalagi, emiten di pasar modal juga dibebani iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: