Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AirAsia Hapus Tarif Promo Ikuti Ketentuan Kemenhub

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Maskapai AirAsia Indonesia akan menghapus tarif promo mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas pesawat.

"Kalau kita lihat peraturannya, batas bawah itu tidak boleh kurang dari 30 persen, artinya sudah tidak ada lagi promo-promo," kata Direktur Utama AirAsia Sunu Widyatmoko saat konferensi pers hasil pemeriksaan pilot AirAsia di Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sunu berjanji pihaknya akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku 30 Januari 2015.

Dia mengaku meski sedang dalam masa sulit yang dipicu dari kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan tersebut yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. "Pengaruh ke bisnis pasti ada, tapi saat ini pun kuartal I sedang 'low season' atau sedang 'paceklik' (masa sulit)," katanya.

Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dengan adanya ketentuan penetapan tarif tersebut bisa memberikan ruang yang lebih luas kepada maskapai untuk meningkatkan sejumlah aspek, seperti pemakaian bahan bakar (fuel consumption), gaji awak pesawat, jasa bandara, katering dan sebagainya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 bahwa menaikkan tarif batas bawah 10 persen dari 30 persen menjadi 40 persen yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan. Namun, menurut sejumlah pihak seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tidak ada korelasi yang signifikan antara keselamatan dan tarif.

Menurut Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU tidak ada hubungannya antara tarif dengan keselamatan karena meskipun tarifnya rendah, keselamatan tetap harus dijamin seperti yang Menteri Jonan tekankan bahwa pihaknya tidak akan mengurusi bisnis, namun keselamatan. "Tarif ya tarif, keselamatan ya keselamatan, tidak ada hubungannya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: