Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Minta Tarif Baru Diberlakukan Hari Ini

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI agar memberlakukan penurunan tarif angkutan umum di wilayah ibukota terhitung mulai hari ini, meskipun belum ditandatangani. "Saya minta Organda DKI agar mulai memberlakukan Surat Keputusan (SK) Penurunan Tarif mulai hari ini. Tanda tangannya nanti, sambil berjalannya penerapan SK itu," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).

Menurut dia, penurunan tarif yang diberlakukan, yaitu Rp500 tidak terlalu signifikan. Namun, dia tetap mengharapkan agar tarif baru tersebut dapat diterapkan dengan baik di lapangan. "Tarifnya sudah turun Rp 500, belum signifikan memang. Tapi, berapa pun, yang penting sudah benar-benar turun, dan hari ini semuanya harus sudah menurunkan tarifnya masing-masing," ujar Basuki.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menuturkan SK tersebut belum dapat ditandatangani karena belum sampai kepadanya hingga saat ini. "Sampai dengan hari ini, surat itu belum sampai ke saya, jadi belum bisa ditandatangani oleh Pak Basuki. Akan tetapi, penerapan tarif baru angkutan umum itu harus dimulai hari ini," tutur Saefullah.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh Organda DKI dan Dinas Perhubungan DKI pada 19 Januari 2015, dihasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp 9.000 dan bus kecil tetap Rp 4.000.

Sedangkan khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 km selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 km selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: