Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Denny: Pengangkatan Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

"Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Hal itu dikatakan oleh Denny juga guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjahmada Yogyakarta itu terkait dengan kewenangan DPR untuk terlibat dalam pemilihan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI, yang menurutnya bertentangan dengan hak prerogatif Presiden. "Sistem tersebut bertentangan dengan sistem presidensial," kata Denny, menegaskan.

Oleh sebab itu, beberapa aktivis hukum dan HAM, serta beberapa pakar hukum tata negara mengajukan permohonan uji materi, terkait dengan UU tentang Kepolisian dan UU tentang TNI. "Undang-undang itu justru membatasi hak prerogatif presiden," kata Denny. Para pemohon mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), dan (9) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: