Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Minta Antam Beli Saham Freeport

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah meminta BUMN, khususnya PT Aneka Tambang Tbk, membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen.

Menteri ESDM Sudirman Said di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1/2015), mengatakan bahwa pembelian saham divestasi Freeport oleh Antam tersebut merupakan upaya membangun kapasitas nasional. "Paling masuk akal (yang membeli saham Freeport) adalah Antam karena memiliki kegiatan sejenis," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan merekomendasikan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengambil opsi pembelian saham Freeport. "Ini kesempatan bagus. Tidak hanya sebagai 'owner', tetapi juga operator," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pembelian saham oleh Antam tersebut akan meningkatkan kepesertaan Indonesia atas Freeport menjadi 20 persen.

Sudirman menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan valuasi saham divestasi Freeport tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan tambang asal AS, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc diwajibkan mendivestasikan saham asingnya di PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen sebelum 14 Oktober 2015.

Saat ini, sebesar 9,36 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki peserta Indonesia melalui pemerintah, sementara 90,64 persen saham lainnya dikuasai pemegang asing, yakni Freeport McMoran. Dengan demikian, sampai 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64 persen.

Sesuai dengan PP No. 77/2014, Freeport-McMoran juga sudah harus mendivestasikan hingga 30 persen dalam lima tahun atau sebelum 14 Oktober 2019.

Kewajiban divestasi sebesar 30 persen sudah tertuang dalam nota kesepahaman renegosiasi amendemen kontrak karya Freeport. Sesuai dengan PP No. 77/2014, pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya asing yang melakukan kegiatan bawah tanah seperti Freeport mendivestasikan saham sebesar 30 persen.

Peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 juga menyebutkan apabila proses divestasi tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: