Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker: Calon TKI Jangan Gunakan 28 PPTKIS yang Dicabut Izinnya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat, khususnya calon TKI dan yang hendak bekerja di luar negeri agar tidak lagi menggunakan 28 perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut izinnya pada tahun 2014.

Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS yang telah dicabut izinnya itu.

"Secara resmi Kemenaker telah mencabut izinnya 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI keluar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjend Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman di Jakarta, Senin (26/1/2015 ).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dengan melakukan pencabutan izin bagi 28 PPTKIS tersebut pemerintah telah memprioritaskan aspek perlindungan bagi TKI-TKI yang bekerja di luar negeri.

"Oleh karena itu, sebelum berangkat para calon-calon TKI harus benar-benar matang dan siap bekerja. Jangan pernah menjadi TKI ilegal dan tidak prosedural," tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, akan terus memberlakukan kebijakan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk pekerja sektor domestik (penata laksana rumah tangga/PLRT). Bahkan, moratorium penempatan TKI pekerja domestik ke berbagai negara di Timur-Tengah masih diberlakukan.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) sejak prapenempatan, selama penempatan, maupun purnapenempatan," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Reyna, dengan kebijakan ini maka tidak semua calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri bisa berangkat. Pemerintah melakukan pengetatan agar para calon TKI benar-benar mempersiapkan keberangkatannya dengan baik dan terhindar dari berbagai permasalahan selama bekerja di luar negeri.

"Sebelum berangkat keluar negeri, para calon TKI (CTKI) harus memahami hak dan kewajibannya, memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri, serta memiliki keterampilan dan kompetensi kerja yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan selama 200-600 jam," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: