Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Tambang Emas KUD Dharma Tani Marisa Berujung di Ranah Hukum

Warta Ekonomi -

WE Online, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Pohuwato akhirnya berkeputusan untuk memfasilitasi kedua belah pihak yang berseteru di internal KUD Dharma Tani Marisa, Pohuwato, Gorontalo.  Hal itu tak lepas dari aksi ratusan massa yang terhimpun dari para penambang lokal sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa beberapa waktu lalu (jum’at 16/1), yang menyesaki pelataran kantor Bupati Pohuwato dengan maksud meminta keadilan terhadap Rapat Anggota Tahunan KUD yang diselenggarakan secara sepihak.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan KUD, Manajer KUD Dharma Tani Marisa Idris Kadji dalam pertemuannya dengan pers hari ini menyatakan "Hari ini konflik KUD DTM yang akhir-akhir ini semakin memanas akhirnya mendapatkan titik terang", katanya.

Sebelumnya, pertemuan antara Idris Kadji yang didampingi oleh Iwan Adam, Anggota Legislatif DPRD Pohuwato, menemui Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga didampingi oleh Asisten Dua beserta jajaran Pemkab lainnya, membuahkan kesepakatan.

Setelah membahas surat terakhir dari Kementerian Koperasi dan UKM tertanggal 26 Januari 2015 yang intinya mengembalikan keputusan permasalahan KUD ke Rapat Anggota, pelaksanaan RAT tersebut harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sebelumnya telah disepakati bersama dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pohuwato bertugas untuk memfasilitasi KUD Dharma Tani Marisa dalam mempersiapkan RAT KUD tersebut. Dalam hal ini, kepentingan kedua belah pihak harus diakomodir dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku dalam hal penyelenggaraan Rapat Anggota, sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII12011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Keputusan  yang ditetapkan oleh Bupati Pohuwato terhadap konflik penyelenggara RAT adalah petama Kubu Lisna Alamri yang dalam hal ini dipimpin oleh Idris Kadji dengan jiwa besar berupaya untuk tidak mencampuri jalannya RAT yang diselenggarakan oleh kubu Abdul Kadir Akib, kedua Bupati menyetujui kubu Idris Kadji untuk menyelenggarakan RAT beberapa hari kemudian. Ketiga Bupati menjamin bahwa pelaksanaan kedua RAT tersebut akan diperlakukan seimbang, dimana nanti akan sama-sama disaksikan oleh Pemkab dan DPRD Pohuwato, Keempat Hasil kedua RAT tersebut akan dibawa ke ranah hukum, untuk diuji keabsahan nya oleh Pengadilan.  Kelima Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, semua pihak yang bersaing untuk tenang, karena Pemerintah Daerah telah mengambil sebuah keputusan dengan tetap mengacu kepada pedoman peraturan dan perundangan yang berlaku serta arahan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

Banyak pihak di Pohuwato mengacungkan jempol atas keputusan Bupati tersebut. Semua pihak berharap dengan kebijakan itu maka potensi konflik horizontal ditengah masyarakat yang sudah menunjukkan eskalasi sangat serius dapat diredam.

 "Kedewasaan semua pihak untuk menghormati kebijakan tersebut sangat diuji. Pada akhirnya, penyelamatan KUD DTM ini  memang membutuhkan pengertian semua pihak serta kesepakatan bisa dicapai jika semua pihak berkomitmen dan saling menghormati hak masing-masing pihak", papar Idris Kadji

Dalam pertemuan yang cukup singkat, padat, dan efektif antara Idris Kadji dengan Bupati tersebut menunjukkan bahwa sebetulnya persoalan KUD DTM itu sangat sederhana dan mudah untuk mengurai nya, tergantung kedewasaan semua pihak untuk menghargai pihak lain.

Walau begitu, akhir perseteruan konflik di tubuh KUD DTM masih menjadi sebuah pertanyaan, Pasalnya, jawaban untuk hal tersebut akan muncul hingga kedua kubu menyelesaikan pelaksanaan RAT di kubu masing-masing, kemudian hasil nya akan diajukan ke pengadilan untuk diuji keabsahannya sembari diharapkan terjadinya mediasi diantara kedua kubu.

Idris menyatakan, "Sebagai konsekwensinya, selama belum ada keputusan dari Pengadilan, sampai akhirnya keputusan itu inkraag, maka status kepengurusan KUD DTM tentu dianggap demisioner, dan para pengurusnya saling menenangkan anggota masing-masing agar tidak timbul gesekan yang akan memperkeruh suasana. Semoga konflik ini bisa berakhir dengan damai", katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: