Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerhati: Polri Harus Dukung Kasus BLBI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerhati skandal perbankan Marwan Batubara mengatakan polisi harus dukung penyelesaian kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Polisi tetap mendukung kasus itu diselesaikan secara profesional," ujar Marwan di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) itu menambahkan, saat ini polisi tak perlu gusar dengan berbagai spekulasi yang menyudutkan korp berbaju cokelat itu. "Sekarang beredar banyak spekulasi terkait penanganan kasus BLBI. Bahkan, pencalonan BG (Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri) pun diisukan untuk menghalangi KPK menangani kasus itu. Saya kira, kita serahkan saja kepada KPK untuk menanganinya. Dan, kita semua harus mendukung penuntasan kasus yang telah merugikan negara puluhan triliun itu," jelas dia.

Marwan juga meminta, pemerintah bisa memberikan jaminan hukum kepada pengusaha yang telah membeli perusahaan obligor. Menurut Marwan, para pengusaha itu membeli melalui proses divestasi yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Jangan sampai mereka menjadi korban carut-marut kondisi politik nasional saat ini." Analis politik ekonomi Kusfiardi juga meminta, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan bekas milik obligor yang sudah didivestasikan.

"Perusahaan-perusahaan obligor BLBI yang telah didivestasi harusnya tidak boleh jatuh lagi ke tangan pemilik lama. Jangan sampai ada gangguan yang dapat berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan, sehingga menggangu perekonomian nasional," tutur Kusfiradi.

Oleh karena itu, lanjut Kusfiardi, sejumlah perusahaan bekas milik obligor perlu tetap diawasi agar bisa memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: