Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK: Porsi Audit Kinerja Jadi 30-40 Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan berjanji akan menaikkan porsi audit kinerja menjadi 30 hingga 40 persen, untuk melihat lebih dalam efektivitas program pemerintah terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, pemeriksaan keuangan dapat memberikan nilai tambah, karena memberikan indikator efektivitas program pemerintah dan dampak yang dihasilkan di masyarakat, kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan di Jakarta, Selasa (27/1/2015). "Terutama untuk program kerakyatan seperti pengentasan kemiskinan, dan kesehatan dasar, jadi dampak aduitnya benar-benar terasa," ujarnya.

Pada 2014, menurut dia, porsi audit kinerja yang dijalankan BPK baru 20 persen, sedangkan sebagian besar adalah laporan keuangan yang bersifat wajib (mandatory), dan laporan dengan tujuan tertentu. "Jika hanya laporan keuangan, yang hasilnya opini seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sifatnya lebih ke urusan pengelolaan keuangan negara. Dengan audit kinerja, seharusnya ada nilai tambah untuk sektor publik agar dapat lebih terasa," ujarnya.

Jumlah porsi yang diberikan berdasarkan penggunaan tenaga sumber daya manusia di BPK. Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menegaskan akan memperkuat audit kinerja. Harry juga menyebut ingin membuat standarisasi penilaian audit kinerja untuk mengukur efektivitas program yang dijalankan entitas pengelola keuangan negara, "Dengan begitu, BPK dapat memberikan rekomendasi tentang pengelolaan keuangan negara agar lebih efisien, efektif, tapi produktif untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Penguatan audit kinerja itu diklaim menjadi salah satu visi porgram BPK pimpinan Harry Azhar Azis. Harry yang terpilih pada Oktober 2014 mengaku ingin agar audit dan pemberian opini oleh BPK didasarkan pada hasil pengelolaan keuangan negara terhadap peningkatkan aspek-aspek kesejahteraan.

Dengan begitu, BPK dan pemerintah dapat amanah dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikelola sebagai keuangan negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: