Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Pelajari Laporan Terkait Pernyataan Menkopolhukam

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) yang melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhy terkait pernyataannya di media massa.

"Kemarin, Azas Tigor melaporkan Bapak Tedjo dalam kaitan pernyataannya di media massa. Pak Tedjo dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Saat ini masih dipelajari dulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Pihak Bareskrim akan menyelidiki adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terlebih dulu sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan. "Apa ada unsur pidana apa nggak sebelum dilaksanakan penyidikan selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhy ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah masyarakat yang menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rakyat "tidak jelas". "Kami menganggap Pak Tedjo sebagai menteri telah menghina rakyat Indonesia," kata Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Pihaknya mendatangi Bareskrim bersama tujuh orang lainnya yang terdiri atas advokat dan warga. Dalam kesempatan itu, mereka membawa alat bukti berupa berita-berita di media massa yang mengutip pernyataan Menkopolhukam. "Kami akan laporkan lewat Bareskrim. Kami laporkan atas pasal penghinaan yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tapi biar polisi yang menentukan," ucapnya.

Menurut dia, Tedjo harus segera meminta maaf dalam hal tersebut. "Sebagai menteri seharusnya dia minta maaf dan sebagai warga negara, dia harus tunduk pada hukum," katanya. Pihaknya meminta Bareskrim segera menindaklanjuti laporannya tersebut. Seperti diberitakan sejumlah media massa, Menkopolhukam Tedjo Edhy meminta komisioner KPK agar tidak melontarkan pernyataan yang menyudutkan pihak tertentu atau menyulut emosi massa.

Dia mengatakan KPK dengan sendirinya akan didukung oleh konstitusi, bukan dukungan rakyat yang tidak jelas. Pernyataan Tedjo itu menanggapi langkah komisioner KPK yang mengajak rakyat melindungi lembaga antirasuah itu dari segala bentuk upaya kriminalisasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: