Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Setujui Usulan Penerimaan Pajak Rp 1.484,6 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi XI DPR menyetujui usulan penerimaan perpajakan negara dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun. Keputusan itu didapat dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa malam (27/1/2015).

"Komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBN Perubahan TA 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun. Rinciannya, Rp 1.244,7 triliun dari pajak nonmigas. Kepabeanan dan cukai sebesar Rp 188 triliun serta PPh migas sebesar Rp 55,5 triliun," kata pimpinan sidang Fadel Muhammad dalam pembacaan kesimpulan di akhir rapat.

Dalam rapat kerja kali ini hadir Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak yang juga merangkap sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono.

Selain mengetok usulan penerimaan pajak dalam RAPBNP 2015, rapat kali ini juga menghasilkan beberapa poin kesimpulan lain di antaranya

1. Komisi XI DPR mendukung adanya upaya pemerintah untuk melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; serta UU Bea Materai.

2. Komisi XI mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penguatan IT, sumber daya manusia (SDM) dan anggaran serta insentif dalam pencapaian target penerimaan pajak, serta upaya mengusulkan tidak diberlakukannya moratorium penerimaan pegawai DJP.

3. Komisi XI meminta Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terkait pengenaan pajak sebesar satu persen dari total penjualan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

4. Komisi XI meminta dan mendukung Kemenkeu untuk mempercepat kajian kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dalam meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak serta meninjau ulang pelaksanaan tax treaty atau traktat pajak dengan negara lain dalam upaya meningkatkan ulang pengenaan negara dari sektor pajak.

5. Komisi XI meminta Dirjen Bea dan Cukai melakukan evaluasi pelayanan pengaturan atas jalur impor barang untuk menghindari kecurangan atau masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

6. Komisi XI meminta Kemenkeu mengkaji ulang kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang lebih berpihak pada pengusaha tembakau lokal.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: