Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genam Dukung Pembentukan Perda Miras

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gerakan Anti Miras (Genam) Jakarta memberikan dukungan kepada Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras).

Hal ini penting dilakukan sebagai penguatan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 dan penjelasannya juga Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Demikian disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif saat menerima rombongan Genam Jakarta yang dipimpin Ari Kuncoro, Selasa (27/1/2015) di Kantor Fraksi PKS Gedung DPRD DKI Jakarta. Tubagus melanjutkan bahwa untuk tema miras ini memang sudah lama diperjuangkan Fraksi PKS, termasuk salah satunya menjadi tim perumus Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang dibuat pada tahun 2007 silam.

"Pembahasan terkait minuman keras, tercantum secara umum di pasal 46 pada Perda Tibum tersebut bahwa minuman yang boleh beredar di minimarket adalah minuman yang tanpa alkohol, kecuali yang sudah diatur UU, seperti di hotel dan restoran yang berkelas tinggi," tegasnya.

Pada sisi pengawasan dan penindakan seluruhnya diserahkan kepada Satpol PP karena Satpol PP adalah pelaksana perda itu sendiri. Terkait dengan peredaran miras di minimarket ini bukan satu-satunya tugas Satpol PP sebab juga dibutuhkan keseriusan lurah, camat, ketua RW bahkan RT untuk lebih ketat mengawasi adanya miras yang beredar di minimarket atau warung-warung kecil.

Di sisi lain, menurut Tubagus, terkait dengan pembangunan minimarket yang jumlahnya sekitar 300-an juga harus jadi perhatian serius bagi dinas-dinas yang memberikan izin usaha tersebut.

"Karena boleh jadi perizinannya bermasalah sehingga yang didalamnya terlarang menjual miras pada kenyataannya menjual dengan bebas dengan kadar alkohol golongan A," ungkap Tubagus yang juga Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta.

Fraksi PKS berharap Genam Jakarta memberikan masukan-masukan dengan data-data tentang efek dari peredaran miras yang sudah banyak memakan korban.

"Masukan-masukan nantinya akan kita jadikan bahan untuk diusulkan menjadi Rancangan Perda tentang Pengendalian dan Peredaran Miras ke Badan Legislasi Daerah untuk tahun 2015 ini. Terlebih, bahan masukan tersebut diberikan ke fraksi-fraksi lain untuk dibahas," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: