Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jonan Mutasi 1.400 Pegawai dalam 100 Hari Kerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengklaim dalam 100 hari kerja bertugas pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo sudah melakukan berbagai pembenahan internal, antara lain memutasi 1.400 pegawai.

"Dari 2.600 pegawai eselon II-IV, sekitar 1.400 pegawai atau 60 persen sudah kami mutasi," kata Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Menurut Jonan, langkah pembenahan dengan melakukan rotasi pegawai untuk mendorong azas transparansi, mengatasi beban kerja dan menciptakan suasana kerja yang lebih efektif dan lebih sehat. Ia menjelaskan, selama ini terdapat beberapa pegawai Kementerian Perhubungan yang menjabat dan bekerja di posisi yang sama selama 6-9 tahun. "Seseorang yang bekerja lama dalam satu posisi atau bagian, saya pikir tidak sehat. Karena itu harus dirotasi untuk menghindari kejenuhan sekaligus demi penyegaran," ujar Jonan.

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia ini pun menambahkan, sejalan dengan pembenahan itu dirinya hampir setiap hari menandatangani pemberian sanksi atau mutasi kepada beberapa pegawai. "Pemindahan pegawai karena sanksi atas kesalahan, bisa juga karena harus dimutasi," ujarnya.

Selain itu, Jonan juga mengatakan sudah menerbitkan sekitar 60 Peraturan Menteri dalam tiga bulan atau 100 hari kerja. "Peraturan itu untuk pembenahan Kementerian Perhubungan secara menyeluruh, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penghapusan aset, pengawasan keuangan, pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga soal sumber daya manusia," ujarnya. Menurut catatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Perhubungan atas hasil pemeriksaan semester I/2014. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: