Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organda Minta Ahok Tandatangani SK Penurunan Tarif Angkutan Umum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama segera menandatangani surat keputusan (SK) penurunan tarif angkutan umum.

"Kalau belum ada SK-nya, saya juga tidak bisa memaksa seluruh angkutan umum agar menurunkan tarif. SK itu harus ditandatangani terlebih dahulu," kata Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Apabila SK tersebut sudah ditandangani, maka pihaknya baru akan melakukan penertiban secara tegas kepada seluruh armada angkutan umum supaya memberlakukan tarif yang baru. "Kalau sudah ada SK-nya, kami juga bisa jadi lebih tegas dan leluasa saat melakukan penertiban. Kami bisa menegur armada angkutan yang belum menurunkan tarifnya," ujar Shafruhan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Organda DKI agar memberlakukan penurunan tarif angkutan umum di wilayah ibukota terhitung mulai hari ini, meskipun SK-nya belum ditandatangani. "Saya minta Organda DKI agar mulai memberlakukan SK Penurunan Tarif mulai hari ini. Tanda tangannya nanti, sambil berjalannya penerapan SK itu," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan penurunan tarif yang diberlakukan, yaitu Rp 500 tidak terlalu signifikan. Namun, dia tetap mengharapkan agar tarif baru tersebut dapat diterapkan dengan baik di lapangan. "Tarifnya sudah turun Rp 500, belum signifikan memang. Tapi, berapa pun, yang penting sudah benar-benar turun, dan hari ini semuanya harus sudah menurunkan tarifnya masing-masing," ungkap Basuki.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh Organda DKI dan Dinas Perhubungan DKI pada 19 Januari 2015, dihasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000 dan bus kecil tetap Rp 4.000.

Sedangkan khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500 km selanjutnya Rp 4.000 dan waktu tunggu per jam Rp45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000 km selanjutnya Rp 4.600 dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: