Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Dukung Langkah LPS Jual Bank Mutiara

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengatakan langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjual Bank Mutiara pada tahun 2014 lalu adalah sebuah putusan yang benar karena dilakukan secara terbuka dan transparan dengan nilai penjualan 3,6 kali PBV (price to book value).

Hal tersebut disampaikan MK terkait dengan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 45 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 6 ayat (1) huruf d, pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), Pasal 85 ayat (2) dan ayat (3) yang dimohonkan oleh LPS dengan kuasa pemohon adalah Eri Hertiawan.

Dengan demikian maka penjualan di bawah harga penyertaan modal sementara (PMS) adalah dalam rangka memenuhi perintah UU Nomor 24 tentang LPS sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana dan bukan merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara sepanjang dilakukan secara terbuka dan transparan.

LPS sendiri mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan UU No 24/2004 tentang LPS demi mendapat kepastian hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi menjamin dana nasabah serta memelihara stabilitas sistem perbankan. Selain itu, LPS juga perlu mendapat kepastian soal kewenangan mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham dalam penanganan bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, sebanyak 99 persen saham Bank Mutiara dijual oleh LPS ke J Trust Co seharga Rp 4,41 triliun. Sementara dana yang sudah diguyurkan pemerintah ke bank itu minimal Rp 6,7 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: