Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensos Khofifah: Pergeseran Anggaran Dilaporkan Lewat LKPP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pergeseran anggaran bisa dilaporkan ke DPR melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) bila pembahasan APBN perubahan sudah terlewat. "Dalam undang-undang disebutkan bahwa pergeseran anggaran merupakan kewenangan pemerintah dan dilaporkan kepada DPR melalui APBN perubahan dan/atau LKPP," kata Khofifah Indar Parawansa seusai rapat kerja dengan Komisi VIII di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
 
Khofifah mengatakan pergeseran anggaran di Kementerian Sosial terkait pendanaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dilakukan setelah pembahasan APBN perubahan. Sumber dana untuk pergeseran anggaran itu berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan penomoran 999.08. Pengalokasian anggaran yang digeser dari BA BUN diatur melalui peraturan menteri keuangan. "Jadi kalau anggota Komisi VIII memiliki penafsiran yang berbeda, mari kita berangkat dari titik yang sama. Kalau titik awalnya sudah berbeda, pasti tidak akan ketemu," tuturnya.

Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk membahas laporan keuangan 2014 setelah rapat sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa karena anggota komisi menilai Kemensos tidak bisa menjelaskan dasar hukum penambahan anggaran.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan penambahan anggaran Rp6,7 triliun untuk Kementerian Sosial dalam APBN 2014 bermasalah karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. "Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul aturan perundangan-undangan yang disampaikan Mensos yang dapat melegalisasikan penambahan anggaran tersebut," katanya.

Dalam rapat kerja sebelumnya, Mensos menyebut landasan hukum penambahan anggaran tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Mensos juga mengatakan penambahan anggaran itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. Menurut Saleh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 telah menghapus Pasal 17 Ayat (1) Angka 2 yang dijadikan dasar hukum penambahan anggaran di Kemensos. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: