Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Akan ke Peradi Secepatnya

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Salah satu anggota tim pengacara Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan ke kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secepatnya untuk memberikan keterangan terkait perkaranya di kepolisian.

Fickar di Jakarta, Kamis (29/1/2015), mengatakan keterangan dari Bambang diperlukan untuk didengarkan oleh Dewan Kehormatan Peradi agar organisasi advokat tersebut bisa menilai apakah ada unsur pidana dalam kasus Bambang Widjojanto. "Secepatnyalah (Bambang akan ke Peradi), karena ini kan sifatnya minta perlindungan. Jadi agar organisasi juga bisa melakukan upaya-upaya perlindungan," kata Fickar.

Pengacara Bambang tersebut mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum bisa hadir ke kantor Peradi karena masih sibuk menjalani berbagai hal. "Ini soal waktu saja. Kan masih sibuk menghadiri ini pemeriksaan ini," kata dia.

Fickar berharap Peradi bisa memberikan perlindungan kepada Bambang melalui imunitas advokat yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Ia juga menginginkan agar perkara dugaan menyuruh orang lain memberikan kesaksian palsu yang disangkakan kepada Bambang bisa dihentikan melalui kekuatan organisasi Peradi. "Organisasi bisa melindungi imunitas advokat. Advokat itu tidak bisa dituntut kalau menjalani tugasnya sebagai advokat. Oleh karena itu, dengan kekuatan organisasi profesi itu, perkara itu bisa dihentikan," ujar dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi di Jakarta pada Senin (26/1/2015) untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi atas anggotanya. Dalam surat permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Peradi bisa mengambil alih kasus Bambang Widjojanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa oleh Peradi dalam ranah etik advokat. Ketua Peradi sendiri menyatakan akan memberikan perlindungan hukum untuk Bambang sebagai anggota Peradi yang aktif sejak 2009 hingga 2012. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: