Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akademisi: Negara akan Rusak Bila Semua Minta Imunitas

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Aloysius Sukardan berpendapat, negara ini bisa rusak jika semua orang di negari ini minta untuk diberikan imunitas hukum. "Pada prinsipnya semua orang di depan hukum sama. Kalau semua orang minta imunitas hukum bisa rusak negara ini. Jadi presiden tidak boleh melayani permintaan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini," kata Aloysius Sukardan, di Kupang, Kamis (29/1/2015).

Dekan Fakultas Hukum Udanan itu mengemukakan hal itu, berkaitan dengan permintaan KPK agar presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) imunitas hukum bagi pemimpin dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu imunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK untuk menghindari segala upaya pelemahan KPK seperti kriminalisasi serta ancaman keamanan lainnya.

"Kami sedang berjuang, kami dipilih dari sekian juta masyarakat untuk bersihkan korupsi. Kami sedang menjalankan mandat itu, kalau di tengah jalan dilakukan kriminalisasi maka menghambat pemberantasan korupsi," kata Adnan di sela acara aksi #SaveKPK di Jakarta.

Adnan mengatakan imunitas hukum tidak hanya ditujukan pada pemimpin KPK tetapi juga seluruh pegawai KPK. "Staf pegawai itu bagian dari kekuatan KPK dan KPK kuat karena sumber daya manusianya kuat. Misal ada pelanggaran yang dilakukan pegawai, kami bisa memproses sendiri," ujarnya.

Aloysius Sukardan menambahkan, sebuah lembaga penegak hukum, baik itu Polri, KPK maupun Kejaksaan Agung menjadi bukan karena mendapat imunitas hukum tetapi karena dipimpin oleh orang-orang yang bersih. "Pimpinan KPK dan Polri juga Kejaksaan Agung menjadi kuat bukan karena mendapat imunitas, melainkan karena dipimpin oleh orang-orang yang bersih. Jadi cari orang-orang yang bersih untuk menduduki jabatan-jabatan penting ini. Jangan sampai memilih orang yang sedang tersandung kasus dan setelah menjabat meminta diberikan imunitas hukum," katanya menjelaskan.

Tidak tepat Padangan hampir senada disampaikan Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan yang menilai, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan imunitas hukum sangat tidak tepat, karena pemberian imunitas hukum bertentangan dengan asas persamaam di hadapan hukum.

Menurut mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB-NTT), pemberian imunitas hukum hanya boleh diberikan kepada orang yang berjasa besar terhadap bangsa dan negara. "Apa istimewanya staf dan pimpinan KPK. Presiden saja bisa diminati keterangan apalagi hanya seorang pimpinan dan staf KPK. Siapapun warga negara Indonesia memiliki persamaan hukum," kata Tuba Helan.

Johanes Tuba Helan menambahkan, mestinya pimpinan KPK adalah mereka yang terseleksi secara ketat. Dengan demikian, tanpa imunitas hukum juga tidak akan ada masalah karena mereka terseleksi dari orang-orang yang bersih dan tidak memiliki persoalan hukum di masa lalu, kata Johanes Tuba Helan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: