Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Akan Panggil Ulang Budi Gunawan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

"Penyidik akan panggil ulang pekan depan. Harinya belum ditentukan, secepatnya (surat panggilan) akan dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Hari ini seharusnya KPK memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka, namun Budi tidak memenuhi panggilan tersebut karena beralasan perkaranya masih diproses di praperadilan. "Tadi pukul 10.30 WIB, ada Kombes Pol Agung Makbul mendatangi penyidik KPK untuk menyampaikan bahwa Pak BG tidak bisa hadir sebab proses praperadilan sedang berjalan. Kombes Agung Makbul hadir dan menyampaikan alasan itu dengan menunjukan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Divisi Hukum Mabes Polri," tambah Priharsa.

Priharsa juga menegaskan bahwa cara penyampaian dan alasan Budi tersebut tidak dapat dibenarkan. "Tata cara dianggap tidak patut, yang hadir di situ (Kombes Agung Makbul) tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri," ungkap Priharsa.

Selain itu, alasan akan menjalani gugatan praperadilan juga tidak dapat dibenarkan. "Penyidik tadi bilang, kalau alasan itu (praperadilan) diterima, maka akan jadi preseden buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan," tambah Priharsa.

Priharsa pun menambahkan bahwa surat panggilan Budi sudah diterima di empat tempat pengiriman surat panggilan pada Senin (26/1/2015) lengkap dengan tada terima.

"Surat panggilan pertama dikirim ke Rumah Dinas STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisan) dan diterima Safriyanto, selanjutnya di kantor Lemdikpol diterima Suhardianto, kemudian di rumah pribadi yang berada di Duren Tiga diterima Hariyanto dan di Mabes polri diterima sripim (sekretaris pribadi pimpinan) Polri Dwi Utomo," jelas Priharsa.

Hingga hari ini sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 dan 29 Januari 2015.

Sedangkan mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur pernah datang ke kantor KPK untuk berkonsultasi mengenai jadwal pemeriksaannya sebagai saksi, Andayono dijadwalkan diperiksa pada 20 dan 27 Januari 2014 namun tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. "Penyidik sudah berdiskusi dengan Kapolda Kaltim dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang," tegas Priharsa.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: