Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mempersingkat Izin Investasi Melalui PTSP (I)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Keluhan calon investor soal rumit dan berbelit-belitnya mendapatkan izin investasi di Indonesia selama ini merupakan salah satu alasan keengganan pengusaha berinvestasi.

Keluhan tersebut cepat direspons positif oleh pemerintah di saat Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menginstruksikan agar perlu ada penyederhanaan dan kemudahan berinvestasi.

Tujuannya jelas. Dengan adanya investasi baru maka akan menyerap banyak tenaga kerja yang berarti mengurangi pengangguran. Bertambahnya perusahaan yang menanamkan investasi berati pula akan menggerakkan perekonomian yang pada akhirnya pertumbuhan ekonomi pun akan positif.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun menjawab permintaan presiden dengan cepat, yaitu dengan mendirikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat meresmikan PTSP BKPM (26/1) Presiden Joko Widodo meminta sarana tersebut bisa menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan investasi di Indonesia.

"Peresmian PTSP BKPM ini baru langkah awal, berikutnya saya perintahkan untuk menyederhanakan dan mempercepat sehingga tidak ruwet," kata Presiden Joko Widodo saat peresmian PTSP BKPM di Jakarta, Senin (26/1).

Presiden mencontohkan perizinan untuk investasi 'power plan' memerlukan 52 izin dan waktu yang diperlukan 930 hari.

"Buat saya ini tidak bisa didiamkan, harus diperbaiki sehingga masalah listrik di kota/kabupaten bisa diatasi," kata Presiden.

Ia juga meminta PTSP BKPM agar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi termasuk dalam rangka transparansi sehingga pemohon izin dapat mengetahui proses perizinan yang diajukannya.

Dalam kesempatan itu Presiden juga meminta kementerian-lembaga tidak menonjolkan ego sektoralnya tapi bantu-membantu untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Menurut dia, dengan investasi diharapkan pertumbuhan ekonomi dalam tiga tahun mendatang mencapai lebih dari 7,0 persen.

"Negara lain pertumbuhannya tahun ini turun, kita tahun ini 5,1 persen, kita targetkan 5,6-5,8 persen dimana kuncinya antara lain realisasi APBN dan investasi," katanya.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan titik awal terbentuknya PTSP Pusat itu adalah Instruksi Presiden agar investor dalam mengurus perizinan tidak perlu keluar masuk kementerian tetapi cukup datang ke layanan itu.

Setelah itu, koordinasi antarkementerian/lembaga dilakukan hingga akhirnya 22 kementerian/lembaga mendelegasikan wewenangg penerbitan izin kepada BKPM dan menugaskan pejabatnya di layanan itu.

BKPM dan kementerain/lembaga sudah siap untuk melayani proses perizinan seluruh bidang usaha.

"Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta atau mendatangi berbagai kementerian/lembaga. Jadi proses sekarang ini kami sudah melakukan penyederhanaan, diskusi-diskusi, saya kira mungkin dalam waktu tidak lama lagi kami bisa sampaikan jumlah hari yang lebih pasti," kata Franky.

Menurut Franky, pihaknya telah mengupayakan agar proses perizinan yang memakan waktu hingga 930 hari itu bisa dipercepat. Sistem PTSP, diklaim bisa memangkas waktu hingga 50 persen lebih cepat.

"Sementara ini bisa saya sebut 50 persen dari 930 hari. Meski pun demikian, ini sedang kami diskusikan lagi untuk lebih cepat," ujarnya.

Franky mengatakan, untuk bisa mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan investasi, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.

Namun, prosesnya akan semakin panjang karena setelah menentukan waktu yang lebih cepat, maka harus ada ketetapan yang tertuang melalui surat keputusan atau peraturan menteri.

"Kami temukan angka indikasi bahwa 930 hari itu bisa jauh lebih cepat. Tapi setiap SOP (standar operasional prosedur) yang dikeluarkan kementerian itu harus ada SK atau peraturan menteri," katanya.

Dikatakan, sebanyak 66 petugas penghubung dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah bertugas mengurus perizinan PTSP Pusat di Kantor BKPM.

Petugas penghubung bagian "front office" bertugas untuk memberikan layanan penerimaan permohonan perizinan maupun konsultasi investor, sedangkan petugas bagian "back office" melakukan pemrosesan izin. (Ant/Ahmad Wijaya)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: