Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mempersingkat Izin Investasi Melalui PTSP (II)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - "Ada dua petugas penghubung dari eselon satu, yaitu dari Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," katanya.

Menurut Franky, keberadaan perwakilan kementerian dari eselon I bisa mempercepat proses perizinan karena mereka punya otoritas untuk mengambil keputusan.

Terlebih lagi, katanya, perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang merupakan orang yang bisa berkoordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia sehingga bisa mengeintegrasikan masalah pertanahan yang kerap menjadi kendala investasi.

"Eselon satu itu bukan staf, mereka punya otoritas dan tanggung jawab langsung ke menteri," katanya.

Dengan demikian, ujar Franky, uji coba PTSP di tingkat pusat sudah bisa dijalankan sesuai prinsip yang ingin diciptakan pemerintah yaitu cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi.

Deputi bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan seluruh PTSP daerah ditargetkan sudah mulai beroperasi pada akhir 2015.

"Kalau lihat targetnya, dalam kurun waktu setahun pascapeluncuran PTSP Pusat, (PTSP daerah) sudah harus selesai. Seharusnya Desember 2015 ini mereka selesai, sudah operasional," katanya setelah peresmian PTSP Pusat di Kantor BKPM Jakarta, Senin.

Azhar mengatakan dari 561 daerah termasuk provinsi dan kabupaten/kota, sudah ada sekitar 400an lembaga serupa dengan nama Badan Penanaman Modal - PTSP (BPM-PTSP) yang terbentuk, termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan "free trade zone" (FTZ). "Mungkin sekitar 100an lagi (sisanya)," katanya.

Badan pimpinan Franky Sibarani itu sebelumnya menargetkan integrasi perizinan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota berlaku pada 2016.

Hal tersebut dilakukan sebagai realisasi sistemm perizinan satu pintu (one stop service) untuk investasi. Ada pun integrasi dengan kementerian dan lembaga sudah dilakukan dengan pendelegasian petugas penghubung dari kementerian terkait ke Kantor BKPM mulai Januari ini.

"Di daerah ada juga yang belum dibentuk karena tergantung peraturan daerah masing-masing. Tentu sangat diharapkan kerja sama dengan pimpinan daerah seperti gubernur, wali kota atau bupati setempat," katanya.

Azhar mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem layanan perizinan online dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) untuk semua BPM-PTSP daerah sekaligus terus melatih sumber daya manusia.

DNI Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Yose Rizal Damuri menilai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diterbitkan pemerintah pada 2014 akan menjadi kendala sistem PTSP karena adanya perketatan investasi asing.

"Secara prosedur memang dipermudah dengan PTSP melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi secara regulasi malah lebih sulit," katanya.

DNI 2014, kata dia, sifatnya jauh lebih membatasi investasi asing, jika dibandingkan dengan DNI sebelumnya yang diterbitkan pada 2010.

Yose mengatakan dalam DNI 2014 terdapat beberapa kelompok bidang usaha yang kepemilikan modal asingnya dibatasi, salah satunya adalah bidang usaha pengeboran lepas pantai yang kepemilikan modal asingnya berkurang dari 95 persen menjadi 75 persen.

"Padahal sejak awal 2000 hingga 2012 pertumbuhan ekonomi kita banyak didukung oleh ekspor bahan mentah seperti batu bara dan CPO," ujarnya.

Ia meminta pemerintah membenahi dikotomi prosedur dan regulasi investasi sebelum PTSP benar-benar dijalankan.

Legal Manajer PT Tambang Batubara Bukit Asam Binsar Jon Vic mengatakan permasalahan yang dihadapi investor lebih banyak seputar perizinan di daerah dan pengadaan tanah.

"Perizinan di tingkat bupati/walikota selama ini dipandang sebagai 'grey area' (wilayah abu-abu) karena tidak jelas tenggat waktu penyelesain izin yang diberikan. Ini menjadi 'critical point' (poin penting)," katanya.

Para investor, lanjut Binsar, juga mengaku kesulitan dalam proses pengadaan tanah yang saat ini banyak tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kepemilikan tanah masyarakat.

Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Mulyanto, menjelaskan persoalan tanah yang dihadapi investor lebih disebabkan karena ketidakjelasan informasi tentang status tanah tersebut, apakah masuk kawasan hutan atau tidak.

Sebagai pejabat yang ditempatkan di PTSP Pusat, sistem terpadu yang saat ini diberlakukan di BKPM dinilai bisa mempermudah investor untuk mendapatkan informasi status tanah.

"Pasalnya seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan hal tersebut berada dalam satu tempat, sehingga lebih mudah berkonsolidasi," katanya.

Sektor kelistrikan merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas dalam penyederhanaan izin investasi dalam pemerintah Joko Widodo. (Ant/Ahmad Wijaya)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: