Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus BW dan BG

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kejaksaan Agung sebaiknya mengambilalih penyelesaian kasus hukum calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Demikian pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pos Perjuangan Rakyat (Pos Raya) Ferdinandus Semaun di Gedung Joang'45 di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai kewenangannya dan berdasarkan azas dominis litis harus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih kasus Budi Gunawan (BG) dan Bambang Widjojanto (BW) Dia mengatakan, lembaga antirasuah ini juga boleh menyerahkan proses penyidikan ke Kejagung agar penanganan kasus BG lebih netral.

"Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah keharusan yang menjadi tanggung jawab kita semua. Namun upaya penyelamatan tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah hukum," ujarnya.

Menurut dia, Kejagung memiliki fungsi sebagai "standing magistraat" selaku pengendali penyidikan, pemangku kewenangan perkara pidana (dominus litis) dan harus menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan kepadanya untuk berperan aktif serta profesional dalam menyikapi perkara tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa BG dan BW yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan terhambat," katanya.

Pihaknya menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangunan bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Ferdi menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan untuk membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara hukum. Diingatkannya agar upaya penyelamatan lembaga KPK dan Polri tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan peraturan lainnya.

Karena itu, masalah hukum yang menimpa pimpinan KPK dan Polri harus tetap diproses secara hukum. "Biarkan hukum itu sendiri yang akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Hal ini, kata Ferdi, menjadi penting agar tidak terjadi perlakuan hukum yang istimewa (diskriminasi) terhadap warga negara yang memiliki posisi politik atau jabatan tertentu sesuai dengan semangat pasal 27 ayat 1 UUD 1945.(1). Pasal ini menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. "Jadi, prinsip dasar 'equality before the law' harus berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu," katanya.

Ferdi menegaskan, masalah yang menimpa BG dan BW adalah murni masalah hukum, bukan masalah kelembagaan. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dan jangan memperluas masalahnya menjadi konflik kelembagaan antara KPK dan Polri.

"Kita harus menghargai hak BG dan BW sebagai subjek hukum untuk membela diri dalam sebuah proses peradilan yang benar tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya.

Ferdi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit anggaran Polri dan KPK, khususnya anggaran di bidang penyidikan dan penyelidikan kasus untuk memastikan dana APBN yang dialokasikan kepada kedua lembaga itu digunakan sesuai dengan tujuannya.

"Anggaran Polri dan KPK harus diaudit dan bisa diakses oleh publik untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan anggaran oleh oknum tertentu di dalam lembaga untuk kepentingan pribadi yang keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: