Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Pemerintah Berani Sandera Penunggak Pajak (II)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna menjelaskan sebelum disandera, penanggung pajak itu sudah dicekal selama enam bulan, namun ternyata ia belum juga membayar tunggakan tersebut.

Setelah proses pencekalan barulah penanggung pajak disandera selama enam bulan dan jika tidak juga membayar tunggakan pajak penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi. Ia menyatakan keputusan penyanderaan itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri.

Dadang menegaskan bahwa status sandera itu bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus dilindungi. "Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Ditjen Pajak," katanya.

Meski begitu, Direktur Bina Napi dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi mengatakan SC tetap diperlakukan sama dengan narapidana yang lain. "Fasilitasnya tidak berbeda dengan narapidana yang lain, hanya dia tidak dicampur dengan narapidana di sini," kata Imam seraya menambahkan bahwa SC ditempatkan di Blok Saroso lantai 2 kamar 1 dekat blok anak.

Dadang mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti mengejar wajib pajak yang tidak kooperatif untuk membayar pajak yang bernilai di atas Rp100 juta. Pada tahap pertama, katanya, DJP atas izin Kementerian Keuangan telah menetapkan sembilan penanggung pajak yang akan disandera. Penanggung pajak itu terdiri dari satu WPOP dan lainnya wajib pajak badan. Total utang pajak sebesar Rp13,6 miliar. Penanggung pajak pada satu wajib pajak badan bisa lebih dari satu, biasanya adalah pimpinan, seperti pemegang saham, komisaris, dan direksi.

Pada tahap kedua, DJP berencana menyandera empat penanggung pajak atas empat wajib pajak badan. Total utang pajaknya Rp15,5 miliar. Berikutnya, DJP tengah mengkaji penyanderaan terhadap 32 penanggung pajak atas 27 wajib pajak. Total utangnya Rp1,2 triliun. Target lainnya menyangkut tujuh WPOP dengan total utang Rp7,1 miliar.

DJP saat ini sedang mempersiapkan pencekalan ke luar negeri terhadap 490 wajib pajak karena memiliki utang pajak mencapai Rp 3 triliun.

Penyanderaan dilakukan karena WP tidak punya itikad membayar pajak, padahal mereka memiliki kemampuan. Penyanderaan hanya berlaku bagi WP dengan utang minimal Rp100 juta dan sudah memiliki putusan hukum tetap selama tiga tahun tiga bulan 21 hari, kata Dadang Suwarna seraya menambahkan bahwa selama 2015, total sudah empat WP yang disandera.

Ia juga mengatakan, sebanyak 90 persen penunggak pajak berasal dari WP korporasi atau badan, sedangkan sisanya 10 persen WP pribadi. Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan aset.

Sejumlah kalangan mengapresiasi tindakan penyanderaan oleh DJP itu. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah awal yang positif bagi penegakan hukum pajak. Namun, DJP diminta konsisten melakukannya agar menimbulkan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, untuk memastikan efek jeranya lebih besar dan luas, DJP harus memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak besar, termasuk mereka yang mempunyai afiliasi politik. "Jika ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan," katanya.

Sementara pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menyoroti pentingnya bangunan khusus untuk menyandera penunggak pajak. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan penegakan hukum.

Tantangan DJP pada tahun ini bakal tidak mudah. Salah satunya adalah DJP dengan kepemimpinan Dirjen Pajak baru Sigit Priadi Pramudito berkewajiban mengawal penerimaan pajak dalam APBN-P 2015. Target penerimaan pajak itu tidak mudah karena selama ini dalam beberapa tahun terakhir target tidak tercapai. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: