Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2015, Momentum Kebangkitan Pajak (II)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penguatan institusi DJP selalu disampaikan pemerintah, termasuk pada tahun ini ketika pemerintah menjadikan tahun ini sebagai momentum kebangkitan pajak nasional.

Pemerintah beberapa waktu yang lau pernah mengatakan akan memperkuat institusi DJP agar makin optimal dalam menghimpun penerimaan negara. Penguatan institusi tersebut mencakup pembenahan kelembagaan, sumber daya manusia, akses data dan insentif serta penegakan hukum.

Salah satu upaya penguatan kelembagaan dalam tubuh DJP itu adalah adanya fleksibilitas atau perubahan struktur agar institusi tersebut memiliki kewenangan tersendiri dalam mencari dan menambah pegawai sesuai kebutuhan.

Kementerian Keuangan kabarnya juga mengkaji untuk menempatkan tiga atau empat Deputi yang akan membantu tugas Dirjen Pajak sehingga diharapkan kinerja aparatur pajak dapat lebih maksimal dalam meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

Juga dibahas mengenai kelanjutan peta jalan (roadmap) pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Badan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi kerja berbagai unit kerja yang selama ini bertugas menagih besaran penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai.

Penguatan kelembagaan itu di antaranya berupa peningkatan jumlah sumber daya manusia, keleluasaan akses data bagi otoritas pajak dan insentif bagi pegawai pajak. Jumlah pegawai pajak saat ini sekitar 32.000 orang, padahal jumlah wajib pajak di Indonesia lebih dari 60 juta orang.

Sementara penguatan otoritas pajak difokuskan dalam penguatan secara institusi, dengan pemberian wewenang khusus seperti keleluasaan rekruitmen pegawai. Pemerintah juga masih memfokuskan agar garis wewenang otoritas pajak tetap berada di bawah Kementerian Keuangan.

"Kami lebih banyak bicara organisasinya dulu. Kelembagaan tetap di Ditjen Pajak, nanti diperkuat dan punya perlakuan khusus," kata Menkeu.

Sementara itu pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan tanpa pembenahan dan gebrakan baru, target pajak yang tinggi menjadi sesuatu yang tidak masuk akal untuk tercapai.

Menurut dia, penerimaan pajak selama ini tidak tercapai karena minimnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam membayar pajak, padahal potensi pajak berbanding dengan jumlah penduduk Indonesia, sangat besar.

"Dari 250 juta penduduk, yang punya penghasilan dan wajib bayar pajak itu sekitar 50 persen. Tapi yang terdaftar hanya 30 juta saja, dan itupun yang patuh membayar pajak hanya tiga juta saja. Ini perlu kebijakan khusus," kata Ronny.

Sementara pengamat pajak Darussalam menilai pentingnya reformasi sektor pajak dan pembenahan struktural, agar pemerintah bisa memenuhi realisasi penerimaan pajak yang setiap tahun nyaris tidak pernah mencapai target.

Menurut dia, ada tiga tahapan reformasi pajak yang harus dilakukan pemerintah yakni reformasi kelembagaan, administrasi perpajakan, dan aturan perpajakan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: