Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Minta Pemda Perbaiki Kualitas Laporan Keuangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Gorontalo - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas dan tata kelola yang masih rendah dalam penyusunan laporan keuangan, sebagai upaya mendorong peningkatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kalau pemerintah daerah bisa mencapai 90 persen WTP, kita bisa buktikan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lebih hebat dalam pengelolaan negara. Itu bisa dilakukan dengan tindakan proaktif," kata Harry di Gorontalo, Senin (16/2/2015).

Harry mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi optimalisasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang diikuti para pejabat pemerintah daerah provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Untuk itu, ia menambahkan perbaikan laporan keuangan maupun adanya tindak lanjut atas hasil rekomendasi BPK, harus mulai diupayakan pemerintah daerah melalui peran serta dari gubernur, wali kota maupun bupati, agar transparansi dan akuntabilitas makin meningkat.

Berdasarkan data BPK, kualitas kepatuhan dan opini laporan keuangan WTP dari pemerintah daerah baru mencapai 34 persen, jika dibandingkan dengan transparansi serta akuntabilitas laporan keuangan pemerintah pusat yang telah mencapai kisaran 74 persen.

Harry mencontohkan masih ada kelalaian maupun kesalahan administrasi dalam pelaporan perjalanan dinas atau hal-hal mendetail lainnya, yang membuat BPK memberikan indikasi adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan anggaran.

Namun, ada juga pelanggaran pemanfaatan keuangan negara yang dilakukan secara sengaja, sehingga tidak mungkin BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah tersebut. "Kalau uang perjalanan dinas diambil, dia tidak melakukan perjalanan dinas, itu yang kita sebut perjalanan fiktif dan bukan kelalaian administrasi. Bagi saya itu merupakan tindak kriminal, karena dia ambil uang negara," jelasnya.

Harry mengatakan sikap BPK atas dugaan tindakan penyelewengan keuangan negara tersebut adalah melaporkan kepada pihak berwajib agar dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tidak boleh aparat negara melakukan tindak pidana dalam rangka keuangan negara. Bahwa kemudian aparatur penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu sudah bukan kewenangan dari BPK," ujarnya.

Anggota BPK Bahrullah Akbar mengatakan tata kelola dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, terutama dari para pemimpin, merupakan kunci agar tingkat kepatuhan meningkat dan kualitas laporan keuangan makin baik.

Ia mengatakan laporan keuangan Gorontalo meskipun sudah mendapatkan WTP, namun tindak lanjut temuan atas BPK baru mencapai 40,82 persen. Persentase ini diharapkan menurun, sehingga pemanfaatan anggaran sesuai tata cara pengelolaan keuangan yang disarankan BPK. "Kita ingin kedepannya lebih baik, jangan ada pengulangan temuan pemeriksaan. Kita harapkan proses yang tidak sesuai rekomendasi bisa turun 20 persen, kalau bisa hilang sama sekali, sesuai tata cara yang BPK lakukan," kata Bahrullah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: