Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Bantu Klub Selesaikan Kewajiban Pajak

Warta Ekonomi -
 

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap membantu dan mencari solusi bagi sejumlah klub peserta Indonesia Super League (ISL) 2015 yang diduga belum menyelesaikan kewajiban pajak sebelum kompetisi tersebut digulirkan pada 4 Maret 2015.

"Ada sejumlah solusi yang bisa ditempuh. Bisa dengan pengurangan pajak atau membayar tunggakannya secara mencicil. Yang penting ada kesadaran dari klub-klub itu bahwa mereka selama ini telah lalai sebagai wajib pajak dan bersedia memperbaiki kesalahan itu," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Wahyu Tumakaka di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Bukti pelunasan pajak dari klub ISL menjadi salah satu dari tiga dokumen yang wajib dipenuhi klub kepada Badan Olahraga Profesional indonesia (BOPI) sebelum BOPI menerbitkan izin rekomendasi penyelenggaraan ISL.

Namun, selama proses verifikasi dokumen hingga Sabtu ini, Wahyu mengatakan belum ada klub ISL yang melampirkan bukti pembayaran pajak, bahkan beberapa klub juga belum melampirkan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Solusi yang ditawarkan pihak DJP tersebut nyatanya disambut baik oleh BOPI.

"Dengan taat pajak, klub tidak hanya ikut menyumbang bagi pemasukan negara, tetapi sekaligus mendorong mereka menjadi institusi bisni yang sehat sehingga semangat profesionalisme itu bisa terwujud," kata Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho.

Permasalahan pajak yang dihadapi klub menjelang bergulirnya kompetisi ISL 2015 menjadi sorotan serius oleh DJP setelah terungkapnya masalah tersebut pada pertemuan Tim Sembilan Kementerian Pemuda dan Olahraga didampingi Sekjen BOPI pada Jumat (13/2).

DJP yang saat ini memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp1,48 triliun menggiatkan sosialisasi perpajakan, termasuk di kalangan profesional, seperti klub sepakbola dan pemainnya.

"Sebagai badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, klub-klub seharusnya sudah mengerti kewajibannya. Kalaupun masih merugi, klub tetap punya kewajiban memungut pajak penghasilan dari pemain, pelatih atau ofisial lainnya dan itu harus mereka setorkan ke kas negara," imbau Wahyu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: