WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memasukkan sembilan orang tersangka pelaku tindak pidana perpajakan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka mengatakan bahwa kesembilan orang ini disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dengan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran atas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009," kata Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Untuk itu, Ditjen Pajak tegasnya akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan secara berkesinambungan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Berikut inisial para tersangka tersebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement