Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dishub Palu Benahi Sistem Transportasi Massal

Warta Ekonomi -

WE Online, Palu - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Palu, Ajenkris mengatakan, berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi darat di wilayah itu.

"Selain membenahi trayek angkutan kota (angkot), juga mengawasi dan menguji kelaikan kendaraan serta menggelar razia," katanya di Palu, Kamis (26/2/2015).

Ia mengatakan semua kegiatan tersebut untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulteng. Menyangkut uji kelaikan kendaraan, kata dia, sangat penting dan sesuai aturan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Kendaraan angkutan umum enam bulan sekali harus menjalani uji kelaikan kendaraan atau biasa dengan istilah kir. Uji kir dilaksanakan oleh petugas dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Kegiatan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Dia menjelaskan, uji kir meliputi pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan umum, dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Bagian dimaksud antara lain pemeriksaan rem, kondisi ban, emisi gas buang, stir dan lampu rem, kelayakan rangka mesin, kaca spion dan kaca kendaraan.

Bagi kendaraan yang lulus uji kir, akan dipasang stiker pada bagian belakang mobil. Selama ini, pemasangan stiker uji kir itu, hanya pada kendaraan bak terbuka atau gardan ganda, dengan masa waktu berakhir. Bila ada kendaraan tidak lulus uji kir, tidak dipasangi stiker yang dilengkapi juga dengan nomor Polisi.

Dia menambahkan secara rutin, petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika melaksanan razia. Kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke kantor dan pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Karena itu, Ajenkris mengingatkan pemilik angkutan penumpang dan barang agar melakukan uji kir sesuai dengan masa berlaku yang telah ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: