Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Beri Kewenangan Otban untuk Pengawasan Logistik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perhubungan Indonesia memberi wewenang lebih pada Otoritas Bandara (Otban) dalam peraturan baru untuk pengawasan logistik melalui jalur udara di seluruh wilayah nusantara.

"Pemerintah saat ini menguatkan Otban dengan PP 22 tahun 2015 yang mengamanatkan bahwa fungsi pengawasan di lapangan diberi penuh pada Otban," kata Direktur Jenderal Keamanan Udara Kementerian Perhubungan Yurlis Hasibuan di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Yurlis menjelaskan untuk perpanjangan mulai dari peralatan dan lain-lainnya ke depan ada dibawah wewenang Otban sedangkan pusat hanya melakukan pengawasan saja.

Dia juga berharap nanti antara Otban dan Dirjen Perhubungan Udara jangan ada lagi pelemparan tanggung jawab. "Saya harap jangan ada lagi pelemparan tanggung jawab dengan perkataan 'masa yang begini diterima, kembalikan', karena sekarang sudah dikuatkan anda yang harus perbaiki jd baku jangan lempar-lempar," katanya.

Selain itu, kata Yurlis, nanti akan ada Peraturan Menteri baru dengan nomor 32 tahun 2015 yang mengatur pengamanan kargo dan pos melalui angkutan udara yang mengikuti Annex 17 dari Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) mengenai Security, Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference.

Di sana, lanjut Yurlis, akan diatur kewajiban perusahaan pengawas kargo atau Regulated Agent (RA) untuk memiliki kontrak dengan maskapai minimal tiga tahun dan jika tidak memiliki kontrak tersebut barangnya akan diperiksa ulang di bandara.

"Jika kontraknya jelas tidak perlu karena itu sama saja maskapai beri kepercayaan penuh pada RA sebagai perpanjangan tangannya yang menjamin hal tersebut," katanya.

Aturan tersebut juga mempersyaratkan RA minimal punya dua line pemeriksaan, dengan dua mesin x-ray, walktrhough metal detector dan lain sebagainya. Selain itu juga RA harus menguasai minimal 500 meter persegi tanah dengan kontrak 5 tahun, lalu perusahaan juga harus mengatur tarif supaya nanti jangan ada dumping harga. "Minimal security check Rp550 per kilogram dan belum termasuk jasa lainnya namun bisa nambah," katanya.

Yurlis juga mengatakan RA harus memiliki modal operasional sebagai jaminan keberlangsungan operasionalnya yaitu Rp25 miliar serta setiap tahun ada kewajiban ke depannya untuk melaporkan audit keuangannya. Dalam aturan baru ini juga tidak mengenal lokasi lini satu dan dua karena yang dijaga adalah Supply Chainya agar tidak terganggu. "Semua RA harus koordinasi ke Otban karena wewenang penerapan aturan itu ada di mereka," ujar Yurlis. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: