Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Dihadang Angket

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Seluruh fraksi menyetujui usulan hak angket DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Hak Angket DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Hak angket diusulkan berkaitan dengan penyampaian raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 kepada Menteri Dalam Negeri yang patut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, etika, norma, dan perilaku kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Prasetyo Edi Marsudi tersebut, juru bicara tim pengusul Fahmi Zulfikar Hasibuan saat menyampaikan usulan hak angket menyatakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terindikasi melanggar UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Ahok diduga melanggar UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Permendagri 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015; Permenkeu 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah; dan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pada kesempatan penyampaian pandangan fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-PAN, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Nasdem, telah mendukung dan menyetujui terhadap usulan hak angket tersebut.

"Oleh karenanya, sesuai dengan pasal 331 angka 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan pasal 11 huruf b dan pasal 15 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta maka DPRD Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan penggunaan hak angket," kata Prasetyo Edi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: