Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbanas Berharap DPR Segera Sahkan UU JPSK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa meloloskan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi undang-undang.

Menurut Ketua Perbanas Sigit Pramono, nantinya UU JPSK akan menjadi payung hukum bagi empat anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dalam menetapkan kondisi krisis.

"RUU JPSK ini sangat penting karena kita tahu persoalan koordinasi di (FKSSK) ini sangat penting. Saya mendorong RUU JPSK harus digolkan kalau bisa dibicarakan dan disetujui," tutur Sigit di sela Expert Group Discussion Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Dia mengatakan bailout terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun menjadi persoalan hukum yang menyeret nama-nama dewan gubernur Bank Indonesia. "Ini karena belum ada aturan terkait kondisi krisis," tegas Sigit.

Dia berharap, menteri keuangan, Gubernur BI, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Ketua OJK perlu segera membenahi crisis management protokol (CMP) untuk mengantisipasi dan penanganan krisis. Namun demikian, jelas dia, upaya mengantisipasi dan penanganan krisis keuangan tersebut mesti mendapat payung hukum dalam bentuk UU JPSK yang saat ini rancangannya sudah masuk ke DPR sebagai RUU Prolegnas 2015.

"Kami selalu berikan masukan, ini kan lebih ke politik. Perbanas tidak punya kemampuan untuk mendesak.Tapi, kami berkali-kali mengingatkan di negara yang paling maju pun UU JPSK itu penting dan pengambilan keputusan harus diatur secara rinci dalam UU tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: