Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan: Susah Ketemu Menteri Susi

Warta Ekonomi -

WE Online, Pati - Nelayan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sangat berharap bisa berkomunikasi langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik.

"Kenyataannya, aksi unjuk rasa yang digelar dengan massa yang cukup banyak di Jakarta juga tidak berhasil bertemu langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti," kata Koordinator Front Nelayan Bersatu wilayah Pati Bambang Wicaksono di Pati, Sabtu (28/2/2015).

Dengan adanya kesempatan berkomunikasi dengan menteri terkait, dia berharap, anggapan negatif terkait nelayan bisa diluruskan sehingga munculnya kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan nelayan juga bisa diselesaikan.

Menurut dia, KKP harus bersedia duduk satu meja tanpa memandang ada pihak yang dianggap lebih rendah melainkan sama sederajat agar reaksi nelayan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik tidak berkepanjangan.

"Jangan ada anggapan merasa paling benar karena selama ini belum bersedia berkomunikasi langsung dengan nelayan sehingga informasi yang diperoleh diduga masih sepihak dan belum ada perimbangannya," ujarnya.

Ia mengakui, aksi unjuk rasa di Jakarta baru-baru ini memang belum membuahkan hasil karena nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap yang dilarang tetap tidak bisa melaut. Anggapan munculnya konflik di nelayan karena penggunaan alat tangkap jaring pukat, kata dia, tidaklah sepenuhnya benar karena pemerintah juga perlu membuka diri bahwa permasalahan dasar juga terkait erat dengan tingkat kesejahteraan nelayan.

"Ketika pola pikir nelayan di daerah tertentu masih belum maju, tentunya tingkat kesejahteraan mereka juga tidak berkembang," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah juga perlu melihat permasalahan yang terjadi di nelayan secara menyeluruh, bukan sisi luarnya saja.

"Apakah pemerintah juga bisa menjamin ketika alat tangkap yang dilarang tidak dipakai lagi tidak akan ada konflik karena perbedaan alat tangkap. Kami yakin konflik tetap ada ketika pemerintah tidak menyelesaikan soal pola pikir nelayan yang belum maju," ujarnya.

Meskipun upayanya belum membuahkan hasil, kata dia, FNB tetap berupaya berjuang menuntut KKP mencabut Permen KP nomor 2/2015 untuk diganti dengan Permen baru yang menyatakan bahwa alat tangkap cantrang merupakan alat tangkap yang legal tanpa dibatasi ukuran kapal. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: