Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Premium Naik Rp 200 Per Liter, Ini Alasan Pemerintah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan alasan pemerintah menaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp200 per liter. Sudirman menerangkan alasan kenaikan itu lebih disebabkan oleh harga minyak yang saat ini cenderung melewati batas.

Menurut Sudirman, Indonesia mengacu pada harga minyak di pasar Singapura (MOPS), dan sepanjang Februari 2015 terjadi kenaikan sekitar 55-70 dollar per barel. Sedang, rata-rata indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) pada periode yang sama naik sekitar 62-74 dollar per barel.

Sudirman menambahkan, dengan mengacu pada situasi tersebut, pemerintah telah memberikan penjelasan kepada Komisi VII DPR bahwa harga BBM harus ditinjau setiap dua pekan sekali sesuai dengan fluktuasi pergerakan harga minyak dunia dan Komisi VII telah menyepakati penjelasan pemerintah tersebut.

"Kalau selisih harga dari bulan ke bulan tidak terlalu besar maka kita akan menggunakan harga yang sama. Tapi kalau selisihnya cukup besar kita akan rubah. Trend bulan lalu itu mengalami kenaikan," kata Sudirman saat ditemui di Cikini, Minggu (1/3/2015).

Selain itu, Sudirman juga memaparkan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dollar juga mengalami pelemahan dalam beberapa pekan terakhir. Artinya, lanjut Sudirman, mau tidak mau pemerintah harus menyesuaikan kondisi tersebut.

"Kebetulan dollar menguat, akhirnya berpengaruh dengan harga-harga keekonomian, karena itu yang kita sesuaikan adalah premium," tambahnya.

Sementara ketika ditanya tentang dasar besaran kenaikan harga premium, dia menerangkan bahwa pemerintah mempunyai formulasi atas kenaikan tersebut.

"Kan ada pedomannya ada formulasi harganya. Harga yang ditetapin itu dasarnya adalah formulasi," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikan harga BBM jenis premium mulai 1 Maret 2015 untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali sebesar Rp200/liter menjadi Rp6.900/liter dari sebelumnya sebesar Rp6.700/liter. Sementara untuk daerah di luar tiga daerah tersebut naik sebesar Rp100 menjadi Rp6.800/liter. Sementara untuk harga BBM bersubsidi jenis solar dan minyak tanah tidak mengalami kenaikan harga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: