Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia Diminta Jangan Campuri Hukum Indonesia

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Sekjen DPP Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GAN), Zulkarnain Nasution meminta Pemerintah Australia jangan mencampuri hukum di Indonesia dengan meminta dua warga negaranya yang terlibat sindikat narkoba "Bali Nine" agar tidak dieksekusi mati.

"Permintaan yang disampaikan Pemerintah Australia itu, tidak perlu ditanggapi dan harus menghargai Indonesia sebagai negara yang berdaulat," katanya di Medan, Minggu (1/3/2015).

Pemerintah Australia, menurut dia, seharusnya menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, dan dalam hal ini hukuman mati bagi warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba. "Apalagi Indonesia dengan Australia memiliki hubungan diplomatik yang selama ini sudah cukup lama," ujar Zulkairnain.

Dia menyebutkan, meski adanya hubungan diplomatik bagi kedua negara itu, tapi Indonesia adalah negara yang berdaulat, dan tidak boleh dipengaruhi.

"Pemerintah Australia juga harus menghormati hukum di Indonesia, dan termasuk rencana eksekusi mati terhadap sindikat narkoba Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran," katanya.

Kedua warga Australia itu dihukum mati karena kepemilikan narkoba berupa heroin seberat 8,3 kilogram pada tahun 2005. "Kedua terpidana mati warga Australia itu, juga telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo, dan tinggal menunggu eksekusinya dilaksanakan Kejaksaan Agung," ucap Zulkarnain.

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia juga harus konsisten dalam melaksanakan eksekusi mati terhadap napi kasus narkoba.

"Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas dalam mengantisipasi peredaran narkoba di Indonesia, dan juga membuat efek jera bagi bandar/gembong narkotika tersebut," kata Sekjen DPP GAN. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: