Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkat Kepatuhan Pelaporan Pajak di Kudus Capai 76,10 Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Kudus - Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan terhitung hingga 31 Desember 2014 mencapai 76,10 persen.

"Tingkat kepatuhan formal wajib pajak di Kudus tersebut berdasarkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan sebanyak 31.669 wajib pajak, dari wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, baik badan hukum maupun orang pribadi," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Udianto di Kudus, Senin (2/3/2015).

Rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT, kata dia, masih didominasi wajib pajak orang pribadi yang mencapai 76,7 persen, sedangkan wajib pajak badan 66,29 persen. Kepatuhan formal wajib pajak pada tahun pajak 2014, ternyata lebih rendah dibandingkan dengan tahun pajak 2013 yang mencapai 76,27 persen.

Jumlah wajib pajak yang membayar pajak pada tahun pajak 2014 untuk sementara tercatat 5.403 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 3.416 wajib pajak di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi, 674 wajib pajak bendahara, dan 1.312 wajib pajak badan.

Pada tahun pajak 2014, KPPT Pratama Kudus dibebani target penerimaan Rp1,197 triliun, namun baru terealisasi Rp994,66 juta atau (83,05 persen). Jumlah wajib pajak per 31 Desember 2014 tercatat 61.698 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, meliputi bendahara 1.683 wajib pajak, badan 3.716 wajib pajak, dan orang pribadi 57.982 wajib pajak.

Untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan PPh, KPP Pratama juga rutin menyosialisasikan penyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2014 secara eletronik (e-filling).

KPP Pratama juga memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang karyawannya paling banyak menyampaikan SPT lewat e-filling tersebut. Jumlah wajib yang memanfaatkan e-filing memang masih sedikit karena baru tercatat 2.857 wajib pajak. Penyampaian SPT lewat e-filling masih didominasi wajib pajak orang pribadi yang merupakan karyawan, sedangkan mayoritas wajib pajak masih menyampaikan SPT tahunan PPh secara manual atau "drop box". (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: