Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Kemendagri Sangat Lambat Kirim Data LKM dari Daerah

Warta Ekonomi -

WE Online, Pontianak - Otoritas Jasa Keuangan hingga kini belum menerima laporan dari semua daera mengenai data lembaga keuangan mikro yang wajib memperoleh izin usaha terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

"Kami sudah meminta melalui Kementerian Dalam Negeri agar data tersebut segera dikirim, tapi data yang diterima sangat lambat," kata Analis Keuangan Senior Bidang Pengembangan LKM OJK Roberto Akyuwen di sela Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya di Pontianak, Selasa (3/3/2015).

Ia mengakui, selama ini belum ada data yang valid mengenai jumlah LKM di Indonesia. Salah satu data yang digunakan adalah naskah akademik dari UU Nomor 1 Tahun 2013 yang diajukan DPR. "Jumlah LKM di seluruh Indonesia sebanyak 638.838 unit," kata dia.

Berdasarkan UU tersebut, khusus untuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU LKM seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa, Badan Usaha Kredit Pedesaan, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

Bagi yang belum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Sedangkan bagi LKM yang salah satu kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dan belum memperoleh izin usaha dari OJK sampai batas waktu tersebut, bakal dikenakan sanksi pidana.

Terkait hal itu, OJK terus melakukan sosialisasi ke daerah agar para pelaku dan pengelola LKM yang tercakup dalam UU memahaminya. "Jangan sampai mereka di sanksi karena mereka tidak tahu," kata Kepala OJK Perwakilan Kalbar Asep Ruswandi menambahkan.

Di Kalbar, ujar dia, salah satu cara agar sosialisasi maksimal adalah dengan membuat skala prioritas. "Karena daerah ini sangat luas, jadi perlu ada prioritas daerah yang dianggap paling mendesak," katanya.

Sementara Asisten II Setda Kalbar Lensus Kandry mengatakan sudah menyurati pemerintah kabupaten dan kota agar mendata LKM yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013. "Tapi sampai sekarang belum ada yang menjawab," kata Lensus. Ia berharap setelah sosialisasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota mengingat tenggat waktu yang semakin singkat sebelum sanksi pidana diterapkan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: