Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI: Kepemilikan Asing Akan Jadi Perdebatan dalam RUU Perbankan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan menjadi salah satu program prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Komisi XI DPR yang membawahi bidang ini pun sudah menyusun panitia kerja (panja) terkait revisi terhadap UU Perbankan.

Sebelumnya, RUU Perbankan pernah masuk pembahasan di DPR pada periode lalu (2009-2014). Sampai habis masa jabatan pada 2014 revisi UU Perbankan ini pun belum juga selesai dibahas, alih-alih disahkan.

Ketua Panja RUU Perbankan Gus Irawan Pasaribu menilai bahwa saat ini urgensi terhadap RUU Perbankan sangat penting, terutama berkaitan dengan hegemoni bank-bank asing yang mendominasi di eskalasi perbankan nasional. Politisi dari Partai Gerindra itu menjanjikan Panja RUU Perbankan akan mulai dibahas kembali usai masa reses.

"Iya pasca-reses akan kita bahas revisi UU Perbankan saat ini yang sangat liberal," kata Gus Irawan kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/3/2015).

Sementara itu, anggota Komisi XI Muhamad Misbakhun menjelaskan beberapa isu yang menjadi pokok perhatian dalam RUU ini ialah soal kepemilikan asing. Menurutnya, apakah kepemilikan asing perlu atau tidaknya pembatasan akan menjadi fokus pembahasan para legislator Senayan tersebut.

"Pada RUU Perbankan ada beberapa isu penting yang harus menjadi kajian mendalam, yakni kepemilikan asing dalam sistem perbankan kita. Apakah perlu pembatasan atau tidak ada pembatasan kepemilikan asing, mengingat pentingnya modal asing dalam menopang sistem perbankan nasional," ujar Misbakhun.

Selain eksistensi bank asing, politisi dari Partai Golkar itu juga menilai persoalan batasan modal setoran untuk bank umum dan bank devisa sebagai pendorong adanya upaya merger juga layak untuk dibahas oleh tim Panja RUU Perbankan.

"Besarnya batasan modal yang harus disetor untuk bank umum dan bank devisa sebagai upaya untuk mendorong dilakukannya merger oleh bank yang ada sehingga jumlah bank yang ada menjadi berkurang secara signifikan. Modal bank umum menjadi Rp 5 triliun dan modal bank devisa menjadi Rp 10 triliun maka akan menjadi pendorong adanya merger bank. Itu dua isu besar dan RUU Perbankan yang akan dibahas di masa sidang mendatang," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: