Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril: Sidang MP Golkar Cuma Buang Waktu

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak membuat putusan terhadap perselisihan kepengurusan Partai Golkar.

"Putusan yang disampaikan Ketua MPG Muladi, usai rapat MPG hari ini adalah pendapat masing-masing hakim, bukan putusan MPG," kata Yusril Ihza Mahendra melalui layanan pesan singkat, di Jakarta, Selasa malam (3/3/2015).

Menurut Yusril, apa yang disampaikan Muladi kepada pers usai rapat MPG adalah, pendapat masing-masing hakim dan bukan pendapat semua hakim. Pendapat yang menyatakan, bahwa Partai Golkar hasil Munas Jakarta sah adalah pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua majelis hakim MPG. "Jadi, pendapat itu bukan putusan MPG," tegasnya.

Yusril menambahkan, putusan MPG yang tidak memutuskan apa-apa, maka Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie, tetap akan meneruskan perkara di Pengadilan. Pernyataan kasasi, kata dia, sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan. "Sidang MPG hanya buang-buang waktu saja," katanya.

Menurut Yusril, PN Jakbar dalam putusan selanya menyatakan gugatan Partai Golkar Bali adalah prematur karena MPG sedang bersidang untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. PN Jakbar bersikap demikian, kata dia, dengan mengutip surat dari MPG yang dikirim Ketua MPG Muladi ke PN Jakbar.

"Kini MPG malah tidak bisa mengambil putusan apa-apa setelah bersidang," katanya.

Menurut Yusril, penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar malah dilempar lagi oleh MPG ke Pengadilan, sehingga hanya membuang waktu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: