Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD: Ahok Lakukan Kesalahan Prosedur di APBD

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota panitia hak angket Selamat Nurdin menilai telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di dalam penyelenggaraan APBD 2015.

Hal itu dikemukakan saat dirinya beserta rombongan anggota DPRD DKI mendatangi Kemendagri di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015). Rombongan anggota DPRD DKI Jakarta diterima langsung Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar "Donny" Moenek.

Sementara dari DPRD sendiri hadir Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik dan Triwisaksana, Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangaji, Wakil Ketua Inggard Joshua, serta perwakilan partai politik di DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Selamat mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republika Indonesia Bab I Pasal 1 ayat 2 yang disebut dengan Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bahkan, dalam tata laksana penyelenggaraan pemerintahan di daerah berbeda dengan pusat. Di daerah dalam pelaksanaannya adalah rumah tangga bersama. "Gubernur dan DPRD memiliki kewenangan masing-masing, posisinya tidak membawahi satu sama lain, segala keputusan terkait APBD harus dibicarakan bersama dan ini ada di Perppu Nomor 2 Tahun 2014, pasal 101 ayat 1," tegasnya.

Ia pun menceritakan kronologis singkat dari polemik APBD 2015 ini. Saat Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui Pemprov DKI mengajukan APBD ke Kemendagri, asumsi Kemendagri, hal ini sudah dibicarakan dan disetujui bersama dewan, meski ada hal administrasi yang salah, seperti kode rekening yang tidak sesuai. Setelah selesai perbaikan, Pemprov DKI menyerahkan kembali ke Kemendagri, tapi tidak diketahui dewan.

"Terlihat indikasi bahwa Gubernur tidak melakukan prosedur yang sesungguhnya. Padahal, segala sesuatunya pembahasan dilakukan bersama-sama," sebut Didin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta.

Di sisi lain dewan menyurati pihak Kemendagri bahwa hal tersebut tidak dibicarakan bersama DPRD. Kemudian Kemendagri meminta kepada gubernur untuk membahas bersama DPRD.

"Anehnya, dewan mengirimkan surat hasil pembahasan bersama Pemprov DKI, namun dari sekretariat dewan tidak pernah sampai ke Kemendagri. Disinyalir, sepertinya ada sabotase. Setelah dicek tanda terima dari Kemendagri bukan format Kemendagri. Kemendagri hanya memiliki surat yang dari gubernur saja," ungkap Didin yang juga Sekretaris Panitia Hak Angket.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: