Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Terapkan Penyidikan Secara Terintegrasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Kamis (5/3/2015), melantik dua penyidik baru yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yakni Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan. Selain itu, ada tiga orang pejabat Polri setingkat Kombes juga bersamaan masuk dalam jajaran penyidik di OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan bahwa dalam tugas penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut, pihaknya akan melakukan penyidikan secara terintegrasi antar-subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

"Hal tersebut dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan," tegas Muliaman dalam acara pelantikan penyidik baru OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta.

Selain dilakukan secara terintegrasi, Muliaman menuturkan penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan juga akan dilakukan secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. Hal ini karena penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari criminal justice system di Indonesia dan tidak jarang bersinggungan dengan tindak pidana yang penanganannya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penyidikan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik secara efektif diyakini akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di sektor jasa keuangan; meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan; dan pada akhirnya diharapkan sektor jasa keuangan semakin berperan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Saat ini, menurut Muliaman, pelaku tindak pidana cenderung untuk mencari dan memanfaatkan celah regulasi, kelemahan sistem pengawasan, dan belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.

"Kelemahan itu akan terus diantisipasi oleh OJK melalui perbaikan regulasi, sistem pengawasan, dan meningkatkan literasi masyarakat agar mampu memanfaatkan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dengan mempertimbangkan risiko yang ada di sektor jasa keuangan," tutup Muliaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: