Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agus Susanto Dukung Media Ungkap Data Rekening Gendut

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto secara pribadi mendukung langkah media yang berani membeberkan laporan data rekening gendut ke publik, seperti headline majalah Tempo edisi 19-25 Januari 2015 yang mengangkat judul Bukan Sembarang Rekening Gendut dengan sampul majalah Komjen Budi Gunawan (BG) edisi 19-25 Januari 2015.

"Kalau saya secara pribadi yah, saya mendukung upaya media sebagai unsur masyarakat yang menjaga untuk melakukan laporan-laporan seperti itu," kata Agus usai acara penandatanganan nota kesepahaman tentang pencucian uang antara PPATK dan Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Agus juga mengaku salut dengan media yang bisa mendapatkan data-data yang terkait rekening gendut. Padahal, data semacam itu sangat rahasia dan pegawai atau pimpinan PPATK sendiri dilarang memberikan data tersebut kepada media.

"Kalau data sendiri, PPATK tidak bisa sharing ke media karena sebagian berdasarkan landasan hukum. Tapi, saya salut dengan media yang bisa mendapatkan data-data yah," paparnya.

Menurut Agus, media memiliki undang-undang (UU) tersendiri, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga media punya koridor dan landasan hukum sendiri dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

"Saya kira media itu didukung oleh UU Pers jadi media punya koridor sendiri dan mereka dilindungi UU Pers," tukas dia.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2015 Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo bersampul Bukan Sembarang Rekening Gendut edisi 19-25 Januari 2015. Ia melapor ke Bareskrim lantaran Tempo menulis berita tentang aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.

Saat melaporkan Tempo, Fauzan menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: